“Tidak ada informasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kami sama sekali tidak tau,”ujarnya.
Menurutnya, BKPSDM belum pernah menerima laporan dan salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap sehingga yang bersangkutan memang tercatat masih aktif sebagai ASN dan masih menerima gaji.
Terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan James M. Abibeno diruang kerjanya mengatakan, persoalan ini justru muncul saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD pada Selasa 11 Februari 2025.
Dirinya mengakui sebelumnya tidak pernah diberikan laporan oleh Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Pasca persoalan ini muncul dalam RDP itu, sehari setelahnya yakni pada Rabu 12 Febuari 2025 pagi, barulah dirinya disodori salinan putusan Mahkamah Agung atas perkara yang bersangkutan.
“Saya baru dapat laporan Rabu pagi, baru dikasih salinan putusan MA. Kami juga baru tau saat RDP itu ditanyakan oleh anggota DPRD. besok paginya salinan putusan sudah ada di meja saya, “ungkapnya.
Dikatakannya, Dinas segera mungkin akan melaporkan ke BKPSDM agar yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat alias di pecat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
