“Awal itu saya didatangi sama PPK bahwa ini perintah pak wakil minta 10 persen, saya bilang kalau memang begitu ambil saja kembali, saya tidak mungkin mau memberi karena saya belum kerja ini untung atau tidak,”ucapnya.
Ketika ditanya oleh awak media soal wakil siapa, HD menjawab Wakil Bupati Jerry Manafe menyuruh PPK datang minta fee proyek.
Sementara itu, Jerry Manafe Wakil Bupati Kupang periode 2018-2024 saat dikonfirmasi awak media di kediamannya, Sabtu (08/06) secara tegas menyatakan informasi itu tidak benar dan cenderung fitnah.
Jerry Manafe mengatakan sebagai mantan kontraktor selama 30 tahun serta Ketua Asosiasi Jasa Konstruksi NTT mengetahui persis bahwa pekerjaan gedung dipastikan tidak terlalu mendapatkan banyak keuntungan, hal ini karena harga bahan bangunan yang fluktuatif .
Sebagai Wakil Bupati saat itu, Jerry Manafe satu-satu yang menyarankan agar segera dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK ) terhadap pelaksanaan pekerjaan GOR di Desa Oelnasi Kecamatan Kupang Tengah sebab sudah melewati masa addendum 90 hari.
“Menurut saya waktu itu masa kerja lanjutan tidak punya dasar hukum sehingga perlu di PHK kemudian lelang kembali sisa pekerjaannya,”ungkap Jerry Manafe.
Sangat mustahil ungkap Jerry Manafe bahwa dirinya meminta fee sepuluh persen sebab pekerjaan fisik bangunan gedung sangat minim keuntungannya, dan lagi dirinya yang paling getol menyarankan agar pelaksana pekerjaan di PHK.
“kalau saya mau minta fee proyek ngapain harus lewat Kadis, coba tanya semua Kadis sejak kapan saya minta fee proyek, jangan fitnah saya karena ini tahun-tahun politik, jadi bukan saya mau membela diri, itu fitnah dan saya tidak pernah menyuruh dia (SL-red),”tegasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












