Oelamasi, KI – Kuat dugaan seorang kakek asal Kabupaten Kupang berinisial ML (68 tahun) telah melakukan persetubuhan terhadap gadis bawah umur sebut saja bernama bunga (12 tahun) siswi salah satu SMP di Kabupaten Kupang.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, sang kakek masih berusaha mengelabui penyidik.
Kasus yang dilaporkan oleh EN selaku ayah korban pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 di SPKT Polres Kupang, hingga kini masih didalami penyidik untuk mengumpulkan bukti yang cukup guna menjerat terduga pelaku.
Mengutip Tribratanewskupang.com, Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Kupang IPTU Elpidus Kono Feka, S. Sos membenarkan adanya laporan dugaan persetubuhan anak bawah umur ini namun pihaknya masih menunggu bukti yang cukup guna menjerat pelaku.
“Benar, kejadiannya hari Jumat tanggal 21 Juli 2023 sekitar jam 22:00 Wita, terduga pelaku dan para saksi kami sudah lakukan BAP namun bukti pendukung belum cukup, ” terangnya.
Polisi dalam hal ini Penyidik Reskrim Unit PPA Polres Kupang, sangat berhati-hati melakukan upaya hukum terhadap terduga pelaku karena para saksi tidak ada yang mengetahui secara langsung kejadian tersebut, namun pihaknya optimis dalam waktu dekat akan mengantongi bukti sehingga terduga pelaku secepatnya bisa ditahan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
