Kupang, KI – Mantan Kepala Sekolah SMPN I Kecamatan Semau Selatan, Kabupaten Kupang – NTT dilaporkan ke Polres Kupang Senin (03/05/2021) oleh sejumlah orang tua siswa.
Mantan Kepsek SMPN I Semau Selatan dilaporkan atas dugaan penggelapan dan penipuan dana Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2018 dan 2019.
Para orang tua siswa yang melaporkan mantan Kepsek itu didampingi oleh tim Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT.
Feby Ramalia Nafie, Salah satu orang tua siswa SMPN I Semau Selatan, senin (03/05/2021) di Kupang mengungkapkan, jumlah penerima beasiswa PIP di sekolah itu berjumlah 181 orang sejak tahun 2018 hingga tahun 2020.
Ia mengisahkan, tanggal 09 Maret 2021 baru diketahui oleh orang tua siswa bahwa dana beasiswa PIP tahun 2018 dan 2019 sudah dicairkan oleh pihak sekolah. Hal ini baru diketahui ketika pihak sekolah menyerahkan buku rekening milik siswa kepada orang tanggal 09 Maret 2021, buku rekening milik siswa selama itu tidak pernah diberikan kepada siswa atau orang tua siswa.
Dirinya sebagai orang tua dari 2 orang siswa SMPN I Semau Selatan baru menerima dana beasiswa tahun 2021 sebesar Rp. 375.000,- itu pun dipotong Ro. 50.000.
Ia merasa heran mengapa dana beasiswa yang diterima dua orang anaknya sejak tahun 2018, 2019 tidak pernah diterima, tapi ternyata dana itu sudah dicairkan sebagaimana tertera dalam buku rekening milik ankanya. Ia dan anaknya merasa tidak pernah melakukan pencairan dana beasiswa sebab buku rekening saja baru diterima tanggal 09 Maret 2021.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
