“Setelah kami terima buku rekening, disitu baru kami tau bahwa dana tahun 2018, 2019 sudah ada pencairan tapi uang orang tua tidak pernah terima, orang tua tidak pernah lakukan pencairan karena buku rekening baru diterima tanggal 09 Maret 2021. Setelah kami terima buku ternyata sudah ada pencairan tahun 2018 dan 2018,”Bebernya.
Sesuai buku rekening, tahun 2018 ada pencairan dana sebesar Rp. 375.000 dan tahun 2019 ada pencairan lagi sebesar Rp. 750.000 namun uang itu tidak pernah diterima orang tua siswa.
Orang tua siswa dari 181 orang penerima kata dia pernah meminta penjelasan kepada mantan Kepsek tapi saat itu jawaban dari mantan kepsek bahwa terdapat perbedaan jumlah uang antara SK Kementerian dengan hasil print out buku rekening sehingga mantan kepsek meminta waktu untuk berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kabudayaan Kabupaten Kupang.
Djidon Nubatonis, MH, Tim Kuasa Hukum dari LBH Surya NTT mengatakan, tim kuasa hukum dan orang tua siswa yang dirugikan segera membuat laporan polisi ke Polres Kupang terhadap mantan Kepsek SMPN I Semau Selatan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
