“Kita laporkan secara resmi Kepsek itu, soal nanti posisinya sekarang dimana tapi yang kita laporkan adalah kepala sekolah karena tindakan itu dilakukan oleh kepala sekolah,”Ujar Djidon Nubatonis.
Para penyelenggara sekolah kata dia, jangan pernah mengambil apa yang bukan menjadi haknya, hargailah hak orang lain walau sekecil apapun itu adalah hak orang lain apalagi hingga mencairkan dana beasiswa tanpa kuasa dari orang tua.

Terpisah, Edrison Lanus Mantan Kepala SMPN I Semau Selatan yang dikonfirmasi Senin (03/05/2021) di Kupang mengatakan siap bertanggungjawab dan dirinya akan turun kelokasi bertemu kembali dengan orang tua siswa untuk berdialog dari hati ke hati.
Total penerima beasiswa di SMPN I Semau Selatan bukan 181 orang penerima tahun 2018 dan 2019. 181 orang penerima dikurangi 41 orang siswa karena buku rekening 41 orang ini dari sekolah dasar sehingga saat dicek ke bank tenyata uang mereka belum masuk rekening sehingga buku rekening 41 orang itu dikembalikan ke orang tua masing – masing.
Berikut terdapat 14 orang penerima yang ada saldo masuk tapi hilang buku rekening sehingga orang tua diminta membuat laporan kehilangan ke Polsek Semau. Orang tua 14 orang siswa itu diminta mengurus surat keterangan kehilangan kemudian diantar ke bank untuk mencetak buku rekening baru dan dana dicairkan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












