Oelamasi, KI – Mantan Kepala Cabang Bank NTT Oelamasi Kabupaten Kupang divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi. Pembacaan putusan terhadap terdakwa mantan Kacab Bank NTT Oelamasi dilaksanakan tanggal 8 Juni 2021 di PN Oelamasi.
Sesuai informasi yang diperoleh dari Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si melalui Pasi Humas Ipda Lalu Rohandy Hidayat, Kamis (09/06/2021) via Pesan WhatsApp mengatakan, Mantan Kepala Cabang Bank NTT Oelamasi Jhon Nedy Charles Sine alias Jhon Sine divonis sembilan tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi yakni Decky Arianto Safe Nitbani, SH, MH selaku hakim ketua didampingi oleh Revan Timbul H. Tambunan, SH dan Hendra Abednego Halomoan Purba, SH sebagai Hakim anggota menyatakan Jhon Nedy Charles Sine alias Jhon Sine terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbankan.
Oleh karena itu Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar sepuluh milyar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama satu tahun. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.