Oelamasi, KI – Kasus pengrusakan dan pembongkaran secara paksa sebuah kios yang terjadi di Rt.025/Rw. 08 Desa Penfui Timur Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang – NTT masih mengendap di Polsek Kupang Tengah.
Kasus pengrusakan kios yang diduga digerakan oleh oknum aktor intelektual yang melibatkan oknum aparat Desa Penfui Timur secara resmi telah dilaporkan oleh korban Adolfina Tenis pada tanggal 08 Agustus 2020 dengan bukti laporan nomor : STTLP/K/27/VIII/2020/Polsek Kupang Tengah.
Joel Kabnani, suami Adolfina Tenis, Jumat (05/03/2021) di Desa Penfui Timur meminta pihak Polsek Kupang Tengah segera menuntaskan kasus yang dilaporkan oleh istrinya dan memberi hukuman setimpal baik kepada oknum pelaku maupun aktor intelektual yang ada dibalik aksi pembongkaran paksa kios miliknya.
Kabnani menuturkan, kios miliknya dibongkar selama tiga hari berturut – turut yaitu tanggal 06 – 08 Agustus 2020. Pembongkaran kios miliknya itu kuat dugaan dilakukan oleh oknum aparat Desa Penfui Timur bersama beberapa tokoh adat setempat. Mirisnya lagi, pembongkaran kios justru turut disaksikan oleh oknum aparat berseragam lengkap.
Dirinya mengaku bingung mengapa terjadi pembongkaran kios yang menjadi salah satu sumber pendapatannya itu, padahal dirinya merasa tidak pernah bermasalah dengan siapapun diwilayah setempat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
