Laporan Kasus Pembongkaran Kios Mengendap di Polsek Kuteng

elpidus 750x430 1

Oelamasi, KI – Kasus pengrusakan dan pembongkaran secara paksa sebuah kios yang terjadi di Rt.025/Rw. 08 Desa Penfui Timur Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang – NTT masih mengendap di Polsek Kupang Tengah.

Kasus pengrusakan kios yang diduga digerakan oleh oknum aktor intelektual yang melibatkan oknum aparat Desa Penfui Timur secara resmi telah dilaporkan oleh korban Adolfina Tenis pada tanggal 08 Agustus 2020 dengan bukti laporan nomor : STTLP/K/27/VIII/2020/Polsek Kupang Tengah.

STTLP

Joel Kabnani, suami Adolfina Tenis, Jumat (05/03/2021) di Desa Penfui Timur meminta pihak Polsek Kupang Tengah segera menuntaskan kasus yang dilaporkan oleh istrinya dan memberi hukuman setimpal baik kepada oknum pelaku maupun aktor intelektual yang ada dibalik aksi pembongkaran paksa kios miliknya.

Kabnani menuturkan, kios miliknya dibongkar selama tiga hari berturut – turut yaitu tanggal 06 – 08 Agustus 2020. Pembongkaran kios miliknya itu kuat dugaan dilakukan oleh oknum aparat Desa Penfui Timur bersama beberapa tokoh adat setempat. Mirisnya lagi, pembongkaran kios justru turut disaksikan oleh oknum aparat berseragam lengkap.

Dirinya mengaku bingung mengapa terjadi pembongkaran kios yang menjadi salah satu sumber pendapatannya itu, padahal dirinya merasa tidak pernah bermasalah dengan siapapun diwilayah setempat.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung

Exit mobile version