Kuat Dugaan Kepala Dusun di Oemolo Perkosa Anak, Kades Hanya Beri Sanksi Ringan

1617290776360

Oelamasi, KI – Kuat dugaan seorang oknum kepala dusun di Desa Oemolo Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang melakukan tindak bejat dengan memperkosa seorang anak berusia 15 tahun.

Aksi bejat oknum kepala dusun berinisial NF (34 tahun) yang juga telah beristri dan miliki anak. Aksi paksa ini dilakukan terhadap korban tanggal 28 Desember 2021 sekitar pukul 02.00 Wita.

Oknum kepala dusun ini diduga kuat sudah melakukan kejahatan serupa berulang kali namun oleh Kepala Desa Oemolo hanya diberikan sanksi ringan yakni membuat surat pernyataan.

Tetangga korban Yustus Finit, Selasa (04/01/2022) sebagaimana dilansir dari Kupangberita.com mengatakan, tindakan tidak terpuji dilakukan oknum kepala dusun terhadap korban sebut saja bernama Melati (15 tahun).

Aksi bejat oknum kepala dusun lantaran mabuk minuman keras, korban yang tidur sendiri dirumahnya di RT. 09/RW. 05 Dusun 3 sementara orang tua korban tidur di kebun.

Pelaku dalam keadaan mabuk miras masuk kedalam rumah korban dan korban sempat mengusir pelaku untuk keluar tetapi pelaku menutup mulut korban dengan karung dan menyetubuhi korban sebanyak dua kali.

Ada tetangga korban yang melihat pelaku masuk ke rumah korban, mereka mencoba untuk menangkap pelaku tetapi pelaku mengetahui dan lari meninggalkan baju dan sendal,”ujarnya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung

Exit mobile version