Kronologi Penganiayaan Ibu Hamil di Kupang Timur: Pelaku Nyaris Bakar Rumah dan Serang Korban. Polisi Periksa Para Saksi

074c84f4 9de2 4741 baca f91819a70c56
Gambar Ilustrasi

Pihak kepolisian dari Polres Kupang bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Sejauh ini, serangkaian tahap pemeriksaan terhadap para saksi serta korban telah rampung dilaksanakan oleh penyidik guna melengkapi berkas perkara.

Terlapor dijerat dengan ketentuan hukum tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum lebih lanjut tengah berjalan di Mapolres Kupang untuk memproses para pihak yang terlibat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung

Exit mobile version