Pihak kepolisian dari Polres Kupang bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Sejauh ini, serangkaian tahap pemeriksaan terhadap para saksi serta korban telah rampung dilaksanakan oleh penyidik guna melengkapi berkas perkara.
Terlapor dijerat dengan ketentuan hukum tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum lebih lanjut tengah berjalan di Mapolres Kupang untuk memproses para pihak yang terlibat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












