Namun korban menolak, karena terus dipaksa korban akhirnya pasrah sehingga terlapor kemudian melampiaskan hasratnya dengan dua kali menyetubuhi korban. Atas kejadian tersebut pelapor datang ke Mapolres kupang dan melaporkan kejadian guna diproses sesuai hukum. (Humas Polres Kupang/Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
