Menurutnya, terhadap pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 9. 223.515.919,00 terindikasi terjadi Mark up dan kerugian keuangan negara. Struktur dasar jalan Lapen yang sebelumnya telah ada dan kemudian diperbaiki permukaan jalan agar lebih baik itu disebut dengan pemeliharaan bukan peningkatan. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
