Oelamasi, KI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang kembali melakukan eksekusi terhadap dua terpidana kasus kekerasan. Kini kedua terpidana resmi menghuni Lapas Klas IIA Kupang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Shirley Manutede, SH.,M.Hum , Kamis (27/05/2021) menjelaskan, tim Jaksa Penuntut Umum Kejari telah melakukan eksekusi terhadap Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 485 K/Pid/2021 tanggal 28 April 2021 atas nama Markus Amtiran dan Nomensen Amtiran.

Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pengrusakan terhadap barang sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. Keduanya dihukum pidana penjara selama dua tahun dipotong masa tahanan.Setelah dilakukan tes kesehatan dan Swab Antigen keduanya dinyatakan sehat.
Pada awalnya kedua terpidana ini sempat dijemput namun keduanya tidak berada dirumah. Kedua terpidana koorperatif dan siap menjalankan putusan Mahkamah Agung tersebut. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.