Oelamasi, KI – Sebanyak 192 batang kayu jati gelondongan yang diduga kuat hasil ilegal logging berhasil diamankan oleh sejumlah warga Desa Raknamo Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang – NTT.
Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si melalui Kapolsek Kupang Timur Iptu Victor H. Saputra mengatakan, sejumlah kayu jati itu ditebang oleh oknum tidak bertanggungjawab dari lokasi hutan lindung kampung Pope Desa Raknamo.
192 batang kayu jati diangkut menggunakan empat mobil dump truk dari 3 titik dalam lokasi kawasan hutan lindung kampung Pope. Titik pertama berjumlah 25 batang, titik kedua berjumlah 102 batang dan titik ketiga berjumlah 65 batang.
Menurut Kapolsek Kupang Timur, Kamis (25/11/2021) melalui pesan WhatsApp, aktifitas angkut kayu jati gelondongan awalnya sempat diketahui oleh warga Desa Raknamo pada hari Rabu (24/11).
Warga kemudian memastikannya dengan mendatangi lokasi, warga melihat ada aktifitas angkut kayu jati gelondongan, sementara mobil dump truk lain yang sudah penuh dengan muatan kayu jati yang hendak keluar lokasi namun terjebak lumpur.
Setelah berkoordinasi dengan pihak UPT KPH, Kapolsek Kupang timur bersama anggotanya tiba di lokasi utk mengecek koordinat posisi penebangan apakah dalam kawasan hutan atau diluar kawasan hutan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
