Kupang, KI – Kasus ibu kandung buang bayi usai melahirkan di Kelurahan Liliba Kota Kupang, Polisi kini telah mengantongi nama ayah biologis bayi itu.
Laki – laki berinisial AT ayah biologis bayi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Oebobo terkait kasus Pencabulan terhadap anak.
Kapolsek Oebobo Kompol Joni Sihombing, Jumat (28/01/2021) diruang kerjanya mengatakan, setelah melalui serangkaian penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara maka ayah biologis bayi ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka At yang sehari – hari bekerja serabutan itu kini telah ditahan di sel Polsek Oebobo untuk proses hukum selanjutnya.
Tersangka terancam hukuman penjara paling cepat 5 tahun dan paling lambat 15 tahun. Tersangka AT Dijerat Ancaman Hukuman Penjara Maksimal 15 Tahun. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 81 ayat (2) subsider pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Selain tersangka AT, Polisi juga menetapkan ibu kandung bayi berinisial LL pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penelantaran anak.
Perbuatan Ibu kandung bayi bertentangan dengan Pasal 77b UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 8 bulan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












