Oelamasi, KI – Kapolres Kupang Tepati janjinya mengungkap kasus korupsi di Kabupaten Kupang. Terbukti, seorang Aparatur Sipil Negara telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam dalam tahanan Polres Kupang.
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Lufthi D Aditya, S.TK, SIK, MH serta Kanit Tipikor Ipda Toby Naraha dalam keterangan pers, Kamis (10/11/2022) menjelaskan, Alis Yakob alias Obet (44 tahun) ASN pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) wilayah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini tersangka Alis Yakob alias Obet menjabat sebagai kepala seksi perlindungan konservasi sumber daya alam dan ekosistem pada UPT KPH Wilayah Kabupaten Kupang Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi NTT.
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH menjelaskan, tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan tanaman I, reboisasi intensif dan agroforestry oleh tim UPT KPH wilayah Kabupaten Kupang seluas 505 hektar pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Benain Noelmina tahun 2020 di empat desa.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
