Kapolres Kupang Janji Beri Hukuman Berat Bagi Pelaku Pemerkosa Anak di Oemolo

IMG 20220107 WA0008

Menurut Kapolres Kupang, oknum kepala dusun bersangkutan telah diamankan di Polres Kupang, korban pun telah dimintai keterangan serta dilakukan visum. Penetapan tersangka masih menunggu hasil visum.

“Ya pelaku sementara diamankan di Mako, sementara menunggu alat bukti yang lain supaya persangkaan kita terhadap tindak pidana yang dilakukan kuat agar tidak ada alasan tidak ditindak hukum,”Ujar AKBP Aldinan RJH Manurung.

Sementara itu, informasi yang dihimpun awak media dari sumber di Desa Oemolo, Jumat (07/01/2022) menyebutkan hal yang berbeda.

Menurut sumber yang dihubungi melalui sambungan telepon mengatakan oknum kepala dusun terduga pelaku pemerkosaan terhadap Melati (15 tahun) masih bebas berkeliaran di Desa Oemolo.

Sumber menyebutkan, sang kepala dusun berinisial NF terlihat ada dirumahnya pada hari Jumat 07 Januari 2022 sekitar pukul 14.00 Wita. (Jessy).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung

Exit mobile version