Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kades Enolanan Berhentikan Tiga Perangkat Desa Tanpa Alasan

kabar-independen.com
IMG 20211111 235342 scaled

Oelamasi, KI – Kepala Desa Enolanan Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang – NTT berhentikan dengan hormat tiga orang perangkat desa tanpa alasan.

Pemberhentian tiga orang perangkat Desa sesuai Surat Keputusan Kepala Desa Enolanan Nomor 23/KEP/DEL/2021, Nomor 24/KEP/DEL/2021, Nomor 25/KEP/DEL/2021 tanggal 15 Oktober 2021 tentang pemberhentian perangkat Desa Enolanan tahun Anggaran 2021.

Dalam Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Desa Enolanan Leksi A. Namah, tiga orang perangkat yang diberhentikan dengan hormat yaitu Kepala Seksi Pemerintahan Oskar J. Nope, Kepala Seksi Kesejahteraan dan Perencanaan Mesak Benu dan Melkisedek Beis.

Informasi yang berhasil dihimpun dari sumber terpercaya, Kamis (11/11/2021) menyebutkan, pemberhentian tiga perangkat desa oleh Kepala Desa Enolanan tanpa alasan jelas.

Menurut sumber yang enggan namanya ditulis, ketiga perangkat desa yang diberhentikan itu tidak pernah berbuat kesalahan fatal dan masih memenuhi syarat memangku jabatan masing – masing.

Ketiga perangkat desa itu pun tidak pernah diberikan surat peringatan oleh Kepala Desa jika telah melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugas sehari – hari.

Baca Juga :  Mengaku Jadi Korban Pengeroyokan, Pemuda ini Malah dilaporkan ke Polisi

Sumber menduga, pemberhentian tiga perangkat desa buntut dari sakit hati sang Kepala Desa yang telah dilaporkan oleh sejumlah warganya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Desa Enolanan.

“Dalam surat keputusan kepala desa tidak menyebutkan apa alasan tiga orang itu diberhentikan, tiba – tiba ada SK itu,”Ungkap sumber.

Sumber mengatakan, Camat Amabi Oefeto Timur Maher S.H Ora, S.Sos dalam surat penegasannya kepada Kepala Desa Enolanan menyebutkan bahwa Surat Keputusan pemberhentian tiga perangkat Desa Enolanan cacat hukum.

Surat penegasan Camat Amabi Oefeto Timur Nomor 145/221/AOT/X/2021 tanggal 26 Oktober 2021 poin 4 menyatakan Surat Keputusan Kepala Desa Enolanan dinyatakan cacat hukum karena bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 23 Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perangkat Desa.

Baca Juga :  Anggota TNI-AD Aktif Cegah Penyebaran Virus Covid di Kota Kupang

Sumber mengungkapkan, setelah menerima surat penegasan Camat Amabi Oefeto Timur, ketiga perangkat Desa yang diberhentikan oleh Kepala Desa datang ke Kantor Desa untuk bekerja seperti biasa.

Namun ketika tiba di kantor desa, Kepala Desa Enolanan Leksi A. Namah menyuruh ketiga perangkat desa pulang saja karena menurut Kepala Desa ketiganya telah diberhentikan.

“Setelah dapat surat camat, tiga orang ini masuk kerja tapi kepala desa bilang kalau camat kasih surat ya silahkan pergi kerja ke kantor camat saja. Kalau mau tetap di kantor desa berarti kerja sukarela karena tidak ada uang untuk bayar gaji kalian,”Ujar sumber.

Gaji ketiga perangkat sejak bulan Januari hingga bulan Nopember 2021 belum juga dibayarkan oleh Kepala Desa Enolanan.

Sampai berita ini dipublikasi, Kepala Desa Enolanan Leksi A. Namah belum dapat dikonfirmasi. (Jessy).