Kupang, KI – Jasa Raharja NTT terus memastikan memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakan, dengan pelayanan terbaik di seluruh wilayah NTT.
Kecelakaan terjadi di Jalan Timor Raya, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Rabu (06/09/2023). Kecelakaan diakibatkan oleh kelalaian pengendara Sepeda Motor (SPM) Yamaha YT, yang melaju dan mengambil jalan sebelah kanan, menyebabkan tabrakan dengan SPM Suzuki Address, sehingga pengendara SPM Suzuki Address Pius Djata meninggal dunia di lokasi kejadian.
Melalui koordinasi kolaboratif bersama unit laka Polresta Kupang Kota, Mobile Service Jasa Raharja Cabang NTT Naufal Hakim Salim melakukan gerak cepat survei keabsahan ahli waris ke rumah duka pada hari yang sama, Rabu (06/09/23).
Setelah Naufal melakukan survei secara maksimal dan tanggap, disampaikan bahwa korban terjamin UU No. 34 Tahun 1964 dan ahli waris yang sah yaitu Uly Elisabeth selaku istri korban berhak mendapat santunan meninggal dunia dari Negara melalui Jasa Raharja.
“Jasa Raharja selaku asuransi sosial milik negara (BUMN) akan selalu memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan dengan pelayanan terbaik. Korban an. Pitu Djata berada dalam perlindungan Jasa Raharja dan ahli waris yang sah yaitu istri korban berhak mendapatkan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50.000.000,-, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).” Ujar Naufal.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












