Oelamasi, KI – seorang istri di Kelurahan Nonbes Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang – NTT terpaksa harus menerima perlakuan kasar dari suami. Ia dianiaya lalu dibanting ke tanah hingga berlumuran darah.
Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si melalui Paur Humas AIPDA Lalu Rohandy Hidayat, Jumat (14/05/2021) via Pesan WhatsApp mengatakan, kasus penganiayaan suami terhadap istri telah dilaporkan ke Polsek Amarasi sesuai <span;>Nomor: LP/B/19/V/2021/Polsek Amarasi.
Kasus ini terjadi tanggal 13 Mei 2021 sekitar pukul 08.00 wita di Oepuah Rt.05/Rw.03 Kelurahan Nonbes, Kecamatan Amarasi. Kasus KDRT ini dilaporkan oleh salah seorang warga Kelurahan Nonbes, terduga pelaku berinisial SM (52 tahun) sementara korban yaitu Bernadetha Misa – Nome (49 tahun).
Kasus bermula dari pertengkaran antara terduga pelaku berisial SM dengan korban. Pertengkaran dipicu lantaran terduga pelaku enggan pergi mengambil pakaian dirumah korban dengan alasan yang tidak jelas.
Tidak puas, tersuga pelaku langsung memukul korban menggunakan tangan serta membanting korban ke tanah hingga korban berlumuran darah karena mengalami luka sobek pada alis mata kanan.
Kejadian itu langsung dilaporkan ke Polsek Amarasi guna diproses sesuai hukum yang berlaku. (Humas Polres Kupang)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
