Oelamasi, KI – Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang telah merampungkan audit investigasi terhadap pengelolaan Dana Desa Enolanan Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang – NTT.
Jupiter Na’u mengungkapkan bahwa dari hasil Audit investigasi yang dilakukan di Desa Enolanan, terdapat jumlah potensi kerugian keuangan negara yang telah tertuang dalam Laporan Khusus Hasil Pemeriksaan (LHP).
Jupiter Na’u kepada awak media, Jumat (28/01/2022) di kantor Bupati Kupang usai rapat bersama Wakil Bupati Kupang mengungkapkan, hasil audit telah rampung tanggal 10 Januari 2022.
Menurut Jupiter Na’u, audit dilakukan atas pengaduan masyarakat tentang pengelolaan Dana Desa Enolanan. Tim telah melakukan audit dan telah merampungkan tahapan audit.
Dari hasil audit kata dia, terdapat jumlah dana sebesar Rp. 300.000.000 lebih yang belum dapat ditunjukan bukti penggunaan oleh Kepala Desa Enolanan Leksi A. Namah. Uang sejumlah itu digunakan untuk pengadaan anakan, operasional satgas Covid Desa Enolanan.
Masyarakat penerima anakan belum membuktikan berita acara penerimaan anakan, sementara dana satgas Covid hingga saat ini masih ada ditangan bendahara. Seluruh dokumen keabsahan penggunaan dana harus dilengkapi 60 hari setelah Kepala Desa menerima LHP.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












