<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukum Kriminal &#8211; Kabar Independen</title>
	<atom:link href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kabar-independen.com</link>
	<description>kritis,tajam &#38; berimbang</description>
	<lastBuildDate>Fri, 10 Jul 2026 11:26:01 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://kabar-independen.com/wp-content/uploads/2024/05/cropped-512-100x100.png</url>
	<title>Hukum Kriminal &#8211; Kabar Independen</title>
	<link>https://kabar-independen.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Warga Kelurahan Nonbes Geger! Bayi Perempuan Ditemukan dalam Kardus di Hutan Mnera Kabnono, Kabupaten Kupang</title>
		<link>https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/warga-kelurahan-nonbes-geger-bayi-perempuan-ditemukan-dalam-kardus-di-hutan-mnera-kabnono-kabupaten-kupang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Jul 2026 11:26:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Hutan]]></category>
		<category><![CDATA[Oekabiti]]></category>
		<category><![CDATA[Penemuan Bayi]]></category>
		<category><![CDATA[Puskesmas Oekabiti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=8473</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUPANG, KI &#8211; Masyarakat Kelurahan Nonbes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang dihebohkan dengan penemuan sesosok bayi...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/warga-kelurahan-nonbes-geger-bayi-perempuan-ditemukan-dalam-kardus-di-hutan-mnera-kabnono-kabupaten-kupang/">Warga Kelurahan Nonbes Geger! Bayi Perempuan Ditemukan dalam Kardus di Hutan Mnera Kabnono, Kabupaten Kupang</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUPANG, KI &#8211;</strong> Masyarakat Kelurahan Nonbes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang dihebohkan dengan penemuan sesosok bayi perempuan yang masih hidup. Bayi malang tersebut ditemukan di dalam sebuah kardus di wilayah hutan Mnera Kabnono, RT 019/RW 010, pada Jumat pagi (10/07/2026).</p>
<p>Penemuan bayi ini pertama kali diketahui oleh seorang warga setempat, Domitianus Bonat, sekitar pukul 06.30 WITA. Saat itu, Domitianus sedang dalam perjalanan menuju kebunnya. Ia dikejutkan dengan keberadaan sebuah kardus berwarna cokelat yang tergeletak di pinggir jalan. Penasaran, Domitianus memeriksa kardus tersebut dan terkejut menemukan seorang bayi perempuan di dalamnya.</p>
<p>Sadar akan temuannya, Domitianus segera menghubungi warga lainnya, Erens Teinati, untuk mengamankan lokasi dan meminta bantuan. Erens kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Amarasi dan petugas medis dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Oekabiti.</p>
<p>Pihak kepolisian dan tim medis merespons cepat laporan tersebut. Pada pukul 07.00 WITA, personel piket Polsek Amarasi bersama tim medis tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat ditemukan, bayi tersebut tampak dalam kondisi tenang, dibalut dengan handuk berwarna abu-abu dan dialasi sprei berwarna merah muda di dalam kardus cokelat tersebut. Petugas medis segera mengevakuasi bayi tersebut untuk mendapatkan perawatan intensif di Puskesmas Oekabiti.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/warga-kelurahan-nonbes-geger-bayi-perempuan-ditemukan-dalam-kardus-di-hutan-mnera-kabnono-kabupaten-kupang/">Warga Kelurahan Nonbes Geger! Bayi Perempuan Ditemukan dalam Kardus di Hutan Mnera Kabnono, Kabupaten Kupang</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sembilan Bulan Kasus Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Anak Mengendap di Polres Kupang</title>
		<link>https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/sembilan-bulan-kasus-dugaan-tindak-pidana-persetubuhan-anak-mengendap-di-polres-kupang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Jun 2026 02:39:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Tindak Pidana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=8447</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUPANG, KI &#8211; Sembilan bulan terhitung sejak tanggal 09 September 2025, dugaan tindak pidana persetubuhan...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/sembilan-bulan-kasus-dugaan-tindak-pidana-persetubuhan-anak-mengendap-di-polres-kupang/">Sembilan Bulan Kasus Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Anak Mengendap di Polres Kupang</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUPANG, KI &#8211;</strong> Sembilan bulan terhitung sejak tanggal 09 September 2025, dugaan tindak <a href="http://kabar-independen.com/tag/pidana">pidana</a> persetubuhan terhadap anak mengendap di Polres Kupang, hingga kini belum ada perkembangan berarti.</p>
<p>Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan yang diperoleh media ini, Jumat (12/06), kasus ini dilaporkan oleh seorang warga Desa Oesusu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)Polres Kupang. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/215/IX/2025/SPKT/POLRESKUPANG/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.</p>
<p>Kronologis singkat yang tertera di STPL bahwa peristiwa tersebut diduga terjadi pada hari Rabu, 3 September 2025, sekitar pukul 03.00 WITA, bertempat di Jalan Timor Raya KM 68, Takari, Kabupaten Kupang.</p>
<p>Terlapor dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial YF. Kasus ini terungkap setelah pelapor DHK (53) melakukan interogasi kepada korban terkait keberadaannya pada malam kejadian. Korban mengaku sedang berada di rumah sebelah bersama terlapor.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/sembilan-bulan-kasus-dugaan-tindak-pidana-persetubuhan-anak-mengendap-di-polres-kupang/">Sembilan Bulan Kasus Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Anak Mengendap di Polres Kupang</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejari Belu Usut Dugaan Korupsi Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD Periode 2019-2024, 21 Saksi Diperiksa</title>
		<link>https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/kejari-belu-usut-dugaan-korupsi-belanja-rumah-tangga-pimpinan-dprd-periode-2019-2024-21-saksi-diperiksa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jun 2026 15:04:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Belu]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Penyelidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[Tindak Pidana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=8443</guid>

					<description><![CDATA[<p>BELU, KI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur saat ini tengah mengusut...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/kejari-belu-usut-dugaan-korupsi-belanja-rumah-tangga-pimpinan-dprd-periode-2019-2024-21-saksi-diperiksa/">Kejari Belu Usut Dugaan Korupsi Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD Periode 2019-2024, 21 Saksi Diperiksa</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BELU, KI –</strong> Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur saat ini tengah mengusut dugaan tindak pidana <a href="http://kabar-independen.com/tag/korupsi">korupsi</a> terkait pemberian tunjangan kesejahteraan dalam bentuk belanja rumah tangga pimpinan DPRD Kabupaten <a href="http://kabar-independen.com/tag/belu">Belu</a> untuk periode 2019-2024.</p>
<p>​Kepala Kejari Belu, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Cornelis S. Oematan, S.H., mengonfirmasi bahwa penyelidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belu Nomor: PRINT-228/N.3.13/Fd.1/04/2026 yang diterbitkan pada tanggal 27 April 2026.</p>
<p>Menurutnya​, hingga Selasa, 9 Juni 2026, tim penyelidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap 21 orang <a href="http://kabar-independen.com/tag/saksi">saksi</a>. Para saksi tersebut berasal dari berbagai instansi, di antaranya pihak Inspektorat Kabupaten Belu, Sekretariat DPRD, sejumlah mantan anggota DPRD, serta dua orang anggota DPRD yang masih aktif.</p>
<p>​&#8221;Terkait permintaan keterangan terhadap para pihak, kemungkinan akan terus bertambah,&#8221; ujar Cornelis.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/kejari-belu-usut-dugaan-korupsi-belanja-rumah-tangga-pimpinan-dprd-periode-2019-2024-21-saksi-diperiksa/">Kejari Belu Usut Dugaan Korupsi Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD Periode 2019-2024, 21 Saksi Diperiksa</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kapolda NTT Tegaskan Tindakan Hukum bagi Pembuat Senjata Api Rakitan, &#8220;Hentikan Sekarang!&#8221;</title>
		<link>https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/kapolda-ntt-tegaskan-tindakan-hukum-bagi-pembuat-senjata-api-rakitan-hentikan-sekarang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Jun 2026 14:01:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolda NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Senpi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=8430</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUPANG, KI – Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si.,...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/kapolda-ntt-tegaskan-tindakan-hukum-bagi-pembuat-senjata-api-rakitan-hentikan-sekarang/">Kapolda NTT Tegaskan Tindakan Hukum bagi Pembuat Senjata Api Rakitan, &#8220;Hentikan Sekarang!&#8221;</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUPANG, KI –</strong> Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh pelaku pembuatan senjata api (<a href="http://kabar-independen.com/tag/senpi">senpi</a>) rakitan di wilayah hukumnya.</p>
<p>Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan segan melakukan penindakan tegas bagi siapa saja yang masih memproduksi, menyimpan, maupun mengedarkan senjata api ilegal.</p>
<p>​Peringatan tersebut disampaikan Kapolda saat memimpin Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus konvensional oleh Ditreskrimum Polda NTT dan Polres jajaran di Mapolda NTT, Kamis (4/6/2026).</p>
<p>​Dalam keterangannya, Irjen Pol Rudi Darmoko menyoroti bahwa keberadaan senjata api rakitan merupakan faktor pemicu utama yang meningkatkan eskalasi kekerasan dalam konflik sosial. Ia merujuk pada beberapa kejadian konflik di masa lalu, termasuk di wilayah Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, yang dinilai semakin parah akibat penggunaan senjata rakitan.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/kapolda-ntt-tegaskan-tindakan-hukum-bagi-pembuat-senjata-api-rakitan-hentikan-sekarang/">Kapolda NTT Tegaskan Tindakan Hukum bagi Pembuat Senjata Api Rakitan, &#8220;Hentikan Sekarang!&#8221;</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dugaan KDRT Berujung Maut di Oebelo: Istri Sebut Suami &#8216;Banting Diri&#8217;, Polisi Temukan Luka di Pelipis</title>
		<link>https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/dugaan-kdrt-berujung-maut-di-oebelo-istri-sebut-suami-banting-diri-polisi-temukan-luka-di-pelipis/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 May 2026 01:51:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[KDRT]]></category>
		<category><![CDATA[Penyidik]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Kupang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=8378</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUPANG, KI – Warga Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang digegerkan dengan kasus dugaan...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/dugaan-kdrt-berujung-maut-di-oebelo-istri-sebut-suami-banting-diri-polisi-temukan-luka-di-pelipis/">Dugaan KDRT Berujung Maut di Oebelo: Istri Sebut Suami &#8216;Banting Diri&#8217;, Polisi Temukan Luka di Pelipis</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUPANG, KI –</strong> Warga Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang digegerkan dengan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (<a href="http://kabar-independen.com/tag/kdrt">KDRT</a>) yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Seorang pria berinisial Y.T (41) ditemukan meninggal dunia pada Sabtu (02/05) dengan luka mencurigakan di bagian pelipis.</p>
<p>Pihak kepolisian kini tengah mendalami dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh istri korban, berinisial DT (31). Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polres Kupang dengan nomor laporan LP/B/168/V/2026/SPKT/.</p>
<p>Kapolres Kupang, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H., melalui Kasi Humas Polres Kupang, Ipda Lalu Rohandi Hidayat, membenarkan adanya laporan tersebut pada Senin (04/05).</p>
<p>Berdasarkan keterangan saksi pelapor, Sefri Tamonob (25), peristiwa ini bermula pada Sabtu malam sekitar pukul 19.00 WITA. Saat itu, DT menghubungi Sefri dalam kondisi panik dan mengabarkan bahwa korban sudah tidak bernapas.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/dugaan-kdrt-berujung-maut-di-oebelo-istri-sebut-suami-banting-diri-polisi-temukan-luka-di-pelipis/">Dugaan KDRT Berujung Maut di Oebelo: Istri Sebut Suami &#8216;Banting Diri&#8217;, Polisi Temukan Luka di Pelipis</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Penyerangan di Mamboro: Majelis Hakim PN Waikabubak Vonis Ringan Tiga Terdakwa, Kuasa Hukum Korban Desak JPU Ajukan Banding</title>
		<link>https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/kasus-penyerangan-di-mamboro-majelis-hakim-pn-waikabubak-vonis-ringan-tiga-terdakwa-kuasa-hukum-korban-desak-jpu-ajukan-banding/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Apr 2026 01:57:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Indah Prasetyari]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus]]></category>
		<category><![CDATA[Kuasa hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Mamboro]]></category>
		<category><![CDATA[Penyerangan]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=8347</guid>

					<description><![CDATA[<p>WAIKABUBAK, KI – Perjalanan panjang pencarian keadilan bagi lima korban penyerangan di wilayah perbatasan Desa...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/kasus-penyerangan-di-mamboro-majelis-hakim-pn-waikabubak-vonis-ringan-tiga-terdakwa-kuasa-hukum-korban-desak-jpu-ajukan-banding/">Kasus Penyerangan di Mamboro: Majelis Hakim PN Waikabubak Vonis Ringan Tiga Terdakwa, Kuasa Hukum Korban Desak JPU Ajukan Banding</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>WAIKABUBAK, KI –</strong> Perjalanan panjang pencarian keadilan bagi lima korban penyerangan di wilayah perbatasan Desa Wendewa Barat dan Susu Wendewa, Kecamatan Mamboro, Kabupaten Sumba Tengah -NTT, akhirnya mencapai babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Waikabubak resmi menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa pada Kamis (24/4/2026).</p>
<p>Sidang perkara dengan nomor 23/Pid.B/2026/PN Wkb tersebut menyatakan para terdakwa berinisial UG, DD, dan MN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.</p>
<p>Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara bagi para terdakwa dengan rincian sebagai berikut : Terdakwa UG dan DD: Divonis pidana penjara selama 10 bulan. Terdakwa MN: Divonis pidana penjara selama 6 bulan.</p>
<p>Masa tahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangi sepenuhnya dari total pidana yang dijatuhkan, dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/kasus-penyerangan-di-mamboro-majelis-hakim-pn-waikabubak-vonis-ringan-tiga-terdakwa-kuasa-hukum-korban-desak-jpu-ajukan-banding/">Kasus Penyerangan di Mamboro: Majelis Hakim PN Waikabubak Vonis Ringan Tiga Terdakwa, Kuasa Hukum Korban Desak JPU Ajukan Banding</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi Berhasil Amankan Empat Pemuda Fatuleu yang Nekat Blokir Jalan Timor Raya, Video Aksi Viral di Medsos</title>
		<link>https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/polisi-berhasil-amankan-empat-pemuda-fatuleu-yang-nekat-blokir-jalan-timor-raya-video-aksi-viral-di-medsos/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Mar 2026 01:59:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Fatuleu]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolsek Fatuleu]]></category>
		<category><![CDATA[Mabuk Miras]]></category>
		<category><![CDATA[Medos]]></category>
		<category><![CDATA[Miras]]></category>
		<category><![CDATA[Pemuda]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Fatuleu]]></category>
		<category><![CDATA[Viral]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=8294</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oelamasi, KI &#8211; Polisi berhasil amankan empat pemuda Fatuleu Kabupaten Kupang-NTT yang melakukan aksi pemblokiran...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/polisi-berhasil-amankan-empat-pemuda-fatuleu-yang-nekat-blokir-jalan-timor-raya-video-aksi-viral-di-medsos/">Polisi Berhasil Amankan Empat Pemuda Fatuleu yang Nekat Blokir Jalan Timor Raya, Video Aksi Viral di Medsos</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oelamasi, KI &#8211;</strong> <a href="http://kabar-independen.com/tag/polisi">Polisi</a> berhasil amankan empat pemuda Fatuleu Kabupaten Kupang-NTT yang melakukan aksi pemblokiran jalan Timor Raya Kilometer 39 Desa Kuimasi. Aksi nekat itu terekam dan sempat viral di media sosial.</p>
<p>Keempat <a href="http://kabar-independen.com/tag/pemuda">pemuda</a> tersebut diamankan pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 13.00 WITA, setelah sebelumnya aksi mereka viral di media sosial. Aksi tersebut terjadi pada Senin dini hari (23/3/2026) sekitar pukul 02.00 WITA, tepatnya di depan cabang masuk SMA Negeri 1 Fatuleu.</p>
<p>Keempat pemuda yang diamankan masing-masing berinisial SID (16), JAH (18), JPO (18), dan EB (18). Seluruhnya merupakan warga Desa Kuimasi.</p>
<p>Mengutip Tribratanewskupang.com, Kapolsek Fatuleu, IPTU Markus Tameno, SH, menjelaskan, Keempat pemuda ini melakukan aksi pemblokiran jalan sambil memaki <a href="http://kabar-independen.com/tag/pemgguna-jalan">pengguna jalan.</a> Aksi tersebut direkam dan kemudian viral di media sosial.</p>
<p>Aksi nekat yang dilakukan empat pemuda tersebut setelah usai mengkonsumsi minuman keras <a href="http://kabar-independen.com/tag/tradisional">tradisional</a> jenis moke di sekitar Jalan Timor Raya KM 38, Desa Kuimasi, pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.</p>
<p>Usai mengonsumsi minuman keras, salah satu pelaku kemudian nekat memblokir jalan menggunakan sepeda motor, sambil melontarkan kata-kata tidak pantas kepada pengguna jalan yang lewat. Aksi tersebut direkam oleh rekannya dan diunggah ke media sosial, sehingga dengan cepat menyebar luas melalui platform seperti Instagram, Facebook, dan WhatsApp.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/polisi-berhasil-amankan-empat-pemuda-fatuleu-yang-nekat-blokir-jalan-timor-raya-video-aksi-viral-di-medsos/">Polisi Berhasil Amankan Empat Pemuda Fatuleu yang Nekat Blokir Jalan Timor Raya, Video Aksi Viral di Medsos</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Sumba Barat Tahan Tiga Tersangka Kasus Penyerangan Suku Muritana Sumba Tengah</title>
		<link>https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/polres-sumba-barat-tahan-tiga-tersangka-kasus-penyerangan-suku-muritana-sumba-tengah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Dec 2025 14:57:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Suku]]></category>
		<category><![CDATA[Mamboro]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Sumba Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Suku Muritana]]></category>
		<category><![CDATA[Sumba Tengah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=8266</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kupang, KI &#8211; Polres Sumba Barat akhirnya secara resmi lakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/polres-sumba-barat-tahan-tiga-tersangka-kasus-penyerangan-suku-muritana-sumba-tengah/">Polres Sumba Barat Tahan Tiga Tersangka Kasus Penyerangan Suku Muritana Sumba Tengah</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kupang, KI &#8211;</strong> Polres Sumba Barat akhirnya secara resmi lakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus penyerangan terhadap suku Muritana di Susu Wendewa, Kecamatan Mamboro, Kabupaten Sumba Tengah.</p>
<p>Indah Prasetyari, SH selaku kuasa hukum korban, Selasa (02/12) melalui pesan WhatsApp menjelaskan, tiga tersangka yang telah ditahan itu berinisial UG, DD dan MLM. Sedangkan dua tersangka lainnya berinisial HS dna DBD belum mengindahkan panggilan penyidik.</p>
<p>Surat panggilan ke dua yang dikirimkan kepada HS dan DBD tanggal 1 Desember 2025 untuk diperiksa sebagai tersangka pada tanggal 3 Desember 2025.</p>
<p>Indah Prasetyari, SH mengatakan, tersangka UG, DD dan MLM setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, oleh penyidik mereka telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 28 November 2025.</p>
<p>Menurutnya, insiden yang terjadi pada 27 September 2025 ini telah resmi ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan pada 17 November 2025.</p>
<p>Berdasarkan informasi yang diperoleh<br />
Kuasa hukum para korban, Indah Prasetyari, SH menyampaikan bahwa pada Hari Senin, tanggal 1 Desember 2025 kuasa hukum para Tersangka mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan kepada Kapolres Sumba Barat.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/polres-sumba-barat-tahan-tiga-tersangka-kasus-penyerangan-suku-muritana-sumba-tengah/">Polres Sumba Barat Tahan Tiga Tersangka Kasus Penyerangan Suku Muritana Sumba Tengah</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kuasa Hukum Beberkan Perkembangan Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan di Tanah Suku Muritana Kabupaten Sumba Tengah</title>
		<link>https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/kuasa-hukum-beberkan-perkembangan-penanganan-kasus-dugaan-penganiayaan-di-tanah-suku-muritana-kabupaten-sumba-tengah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Oct 2025 05:46:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Suku]]></category>
		<category><![CDATA[Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Sumba Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Suku]]></category>
		<category><![CDATA[Suku Muritana]]></category>
		<category><![CDATA[Sumba Tengah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=8257</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sumba Tengah, KI &#8211; Kuasa Hukum dari Umbu Anse T. dan 5 orang korban membeberkan...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/kuasa-hukum-beberkan-perkembangan-penanganan-kasus-dugaan-penganiayaan-di-tanah-suku-muritana-kabupaten-sumba-tengah/">Kuasa Hukum Beberkan Perkembangan Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan di Tanah Suku Muritana Kabupaten Sumba Tengah</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sumba Tengah, KI &#8211;</strong> <a href="http://kabar-independen.com/tag/kuasa-hukum">Kuasa Hukum</a> dari Umbu Anse T. dan 5 orang korban membeberkan perkembangan penanganan kasus dugaan penyerangan terhadap orang lain/Penganiayaan/kekerasan yang terjadi di tanah Suku Muritana Desa Susu Wendewa, Wendewa Barat, Mamboro Sumba Tengah-NTT.</p>
<p>Indah Prasetyari, SH selaku Kuasa Hukum melalui pesan WhatsApp pada Senin (20/10) menjelaskan, pada hari Senin, 13 Oktober 2025 Penyidik Subnit III Pidana Umum Satuan Reskrim Polres Sumba Barat telah selesai memeriksa 5 orang korban dan 9 orang saksi dari pihak pelapor semenjak kasus ini dilimpahkan ke Polres Sumba Barat pada hari Jumat 3 Oktober 2025.</p>
<p>Menurutnya, pada Hari Rabu 7 Oktober 2025, sebanyak 5 orang korban kejadian telah dimintai keterangan oleh Para Penyidik dengan didampingi kuasa hukum, dan pada hari Kamis, 9 Oktober 2025 lanjut memeriksa 5 orang saksi yang ada di TKP.</p>
<p>Selanjutnya pada Jumat, 10 Oktober 2025 Tim Reskrim Polres Sumba Barat, bersama kuasa hukum dan 2 orang korban meninjau ke lokasi kejadian di Susu Wendewa, Mamboro.</p>
<p>Saat berada di TKP, ditemukan batu kali yang dipakai untuk melempar ke arah warga suku Muritana, hal ini menurut kuasa hukum menunjukkan bahwa unsur perencanaan dalam kejadian tersebut terbukti, karena di padang tersebut jenis batunya sangat berbeda dengan batu kali yang sudah disiapkan oleh para terduga pelaku, sehingga menurut kuasa hukum bahwa kejadian tersebut juga bukan hanya memenuhi unsur Pasal 170 KUHP tapi juga Pasal berlapis 151(1), 151(4), 352, 353(1).</p>
<p>Selanjutnya pada hari Rabu, 15 Oktober 2025 telah diperiksa 1 orang terduga pelaku dengan inisiatif MD dan akan dilanjutnya pemeriksaan terhadap terduga pelaku lainnya dalam minggu ini.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/kuasa-hukum-beberkan-perkembangan-penanganan-kasus-dugaan-penganiayaan-di-tanah-suku-muritana-kabupaten-sumba-tengah/">Kuasa Hukum Beberkan Perkembangan Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan di Tanah Suku Muritana Kabupaten Sumba Tengah</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Suku Muritana Sumba Tengah NTT diserang Saat Hendak Pasang Patok Tanah Suku. Kuasa Hukum : Murni Pidana</title>
		<link>https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/suku-muritana-sumba-tengah-ntt-diserang-saat-hendak-ukur-tanah-suku-kuasa-hukum-murni-pidana/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Oct 2025 03:59:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Suku]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[Suku]]></category>
		<category><![CDATA[Suku Muritana]]></category>
		<category><![CDATA[Sumba]]></category>
		<category><![CDATA[Sumba Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=8248</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kupang, KI &#8211; Sejumlah warga yang berasal dari suku Muritana Desa Susu Wendewa, Kecamatan Mamboro...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/suku-muritana-sumba-tengah-ntt-diserang-saat-hendak-ukur-tanah-suku-kuasa-hukum-murni-pidana/">Suku Muritana Sumba Tengah NTT diserang Saat Hendak Pasang Patok Tanah Suku. Kuasa Hukum : Murni Pidana</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kupang, KI &#8211;</strong> Sejumlah warga yang berasal dari <a href="http://kabar-independen.com/tag/suku">suku</a> Muritana Desa Susu Wendewa, Kecamatan Mamboro Kabupaten <a href="http://kabar-indeopenden.com/tag/sumba" target="_blank" rel="noopener">Sumba</a> Tengah- NTT diserang oleh sekelompok orang terorganisir saat hendak melakukan kegiatan pemasangan patok tanah milik suku tersebut.</p>
<p>&#8220;Kejadian penyerangan ini terjadi pada Sabtu 27 September 2025 dan ini murni tindakan pidana,&#8221;ungkap Indah Prasetyari selalu Kuasa Hukum suku Muritana, Minggu (12/10) melalui pesan WhatsApp.</p>
<p>Dijelaskannya, kronologis kejadian berawal saat <a href="http://kabar-independen.com/tag/suku-muritana">Kepala Suku</a> Muritana Umbu Anse Turanjani bersama-sama dengan warga suku berencana untuk memasang patok/pagar pembatas tanah milik Suku Muritana.</p>
<p>Pemasangan patok/pagar di tanah milik Suku Muritana, menurut Kepala Suku Muritana bertujuan untuk dibagi-bagikan kepada warga <a href="http://kabar-independen.com/tag/suku-muritana">Suku Muritana</a>, terutama yang baru berkeluarga/berumah tangga, agar tanah yang diberikan dapat dipergunakan untuk kesejahteraan hidup warga Suku Muritana yang kebanyakan bekerja sebagai Petani/Pekebun.</p>
<p>Namun kata dia, saat tiba di lokasi tiba-tiba datang sekelompok orang yang bergerak secara masif dan terorganisir, berkisar antara 50-60 orang menyerang dengan kata-kata makian yang bahasanya bukan dari bahasa Mamboro, namun dari bahasa daerah lain dengan payewau dan mengeluarkan parang dari sarungnya serta batu kali yang dilemparkan ke arah warga suku Muritana dengan tangan kosong dan <a href="http://kabar-independen.com/tag/ali-ali">ali-ali.</a></p>
<p>Warga Muritana yang di kejar hanya berlari menyelamatkan diri dan tidak melakukan perlawanan, karena mengikuti apa yang telah di sampaikan oleh Kepala Suku Muritana, Umbu Anse untuk tidak membalas perbuatan dari pihak manapun apabila memasuki tanah tersebut ada serangan. Setelah itu para terduga pelaku membakar padang tersebut.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/suku-muritana-sumba-tengah-ntt-diserang-saat-hendak-ukur-tanah-suku-kuasa-hukum-murni-pidana/">Suku Muritana Sumba Tengah NTT diserang Saat Hendak Pasang Patok Tanah Suku. Kuasa Hukum : Murni Pidana</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
