Hasil koordinasi penyidik dengan manajemen maskapai tersebut, JR tercatat dalam data manifest yang hendak berangkat ke Papua.
Akhirnya melalui Tim Resmob Serigala Polres Kupang dipimpin Aiptu Andri Tade, JR dijemput diruang tunggu Bandara El Tari Kupang bersama isterinya.
Dari Bandara El tari JR bersama isterinya dibawa ke Mapolres Kupang guna menjalani proses penyidikan sebagaimana para tersangka lainnya yang telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
” YSU dan MB sudah dilakukan tahap 2, sedangkan EL dan JR masih DPO, tapi syukur kami JR sudah ditangkap ” tambah Iptu Elpidus Kono Feka. (Jessy/TB)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
