Ia merasa bingung mengapa uangnya bisa raib dari rekening, padahal ia merasa tidak pernah mengambil uang itu dan anak – anaknya pun tidak. Bahkan buku rekeking dan Kartu Keluarga Sejahtera berada ditangannya selama ini.
“Bulan april saya pergi cek di Bank sudah masuk rekening 550.000 tanggal 08 April 2021, tanggal 09 april uang sudah diambil, saya tidak tau siapa yang ambil ini uang,”Kisahnya.
Penarikan uang PKH milikanya sesuai print out buku rekening dilakukan tanggal 09 April 2021 dengan jumlah uang yang diambil sebesar Rp. 500.000 menyisakan saldo Rp. 50.000 dan sisa saldo sejumlah itu yang kemudian ia ambil sendiri dari rekening tanggal 10 April 2021.
Johanis Masneno, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kupang yang dikonfirmasi Jumat (0705/2021) diruang kerjanya mengatakan, dana hanya bisa diambil sendiri oleh KPM PKH yang bersangkutan, tidak bisa diambil oleh orang lain.
Hal ini lantaran buku relening dan KKS berikut PINnya dipegang sendiri oleh KPM PKH, dengan demikian uang PKH hanya bisa diambil oleh KPM bersangkutan. Pengambilan uang bisa dilakukan langsung di Bank dengan membawa buku rekening atau bisa menggunakan KKS.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
