Oelamasi, KI – Miris, kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi, kali ini seorang kakek ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung melalui Pasi Humas Aiptu Lalu Rohandy Hidayat, Jumat (14/01/2022) via pesan WhatsApp mengatakan, kasus pencabulan terhadap anak kalau ini terjadi di Desa Benu Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang.
Seorang kakek berinisial SS (57 tahun) diduga kuat mencabuli dan melakukan persetubuhan terhadap korban bernama Bunga (15 tahun).
Korban diketahui merupakan teman dari cucu pelaku SS saat korban belajar dan bermain ke rumah pelaku pada senin (10/01/2022).
Perlakuan keji terhadap korban terjadi saat korban diajak cucu pelaku belajar dan bermain ke rumahnya, kebetulan cucu pelaku tinggal dengan pelaku, dan kemudian sekitar pukul 19.00 Wita cucu pelaku masuk tidur di kamarnya dan korban pun mengikuti.
Disaat bersamaan pelaku langsung masuk kamar cucunya dan mengajak korban tidur dengannya, namun korban menolak. Pelaku yang sudah dikuasai nafsu bejadnya kemudian menarik korban ke kamar pelaku.
Didalam kamar, pelaku mengajak korban berhubungan badan, tetapi ajakan itu ditolak korban. Kakek SS kemudian membuka secara paksa celana korban dan memasukan kemaluannya ke kemaluan korban sebanyak satu kali dan menyebabkan kemaluan korban mengeluarkan darah.
Atas kejadian itu, keluarga korban telah melapor ke Polres Kupang Rabu (12/01/2022) dan kini kakek SS telah diamankan di Mapolres Kupang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Jessy).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
