Bupati Kupang Digugat Direktur PT. Dua Sekawan

IMG 20220120 203431

Oelamasi, KI – Bupati Kupang Digugat Direktur PT. Dua Sekawan lantaran dinilai melakukan Wanprestasi Pekerjaan Pembangunan Baru Prasarana GOR dengan sumber dana dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Ridwan S. Angsar, SH, MH melalui Kasie Intel I Wayan Agus Wilayana, SH, MH, Kamis (20/01/2022) melalui pesan WhatsApp mengatakan gugatan terhadap Bupati Kupang bahkan telah disidangkan.

Sidang perdana perkara perdata dengan nomor perkara 5/Pdt.6/2022/PN.Olm telah disidangkan tanggal 20 Januari 2022 antara Penggugat Haji Muhammad Darwis selaku Direktur PT Dua Sekawan melawan Bupati Kupang selaku Tergugat I dan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Kupang selaku tergugat II.

Penggugat mendalilkan para tergugat telah melakukan wanprestasi dalam Pekerjaan Pembangunan Baru Prasarana GOR dengan sumber dana dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2019.

Penggugat dalam dalilnya menyatakan telah menyelesaikan paket pekerjaan pembangunan baru prasarana GOR 100 persen sebagaimana tertuang dalam Addendum Surat perjanjian Kerja II (kontrak) Nomor :14/PPK/PRASARANA-GOR/2020 tanggal 14 April 2020 terhadap Surat Kesepakatan bersama Nomor:12/PPK/PRASARANA-GOR/2019 tanggal 31 Maret 2019, maka pada tanggal 23 November 2020.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung

Exit mobile version