Bukan Hanya Nunmafo, Camat AOT Eliminasi Calon Perangkat Desa Oeniko dan Oenuntono

IMG 20210829 125236

Ia mengatakan, tindakan Camat AOT bertentangan dengan Perda Kabupaten Kupang Nomor 3 tahun 2019 Jo Perbup Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata cara pengangkatan dan pelantikan perangkat desa.

Oleh karena bertentangan dengan hukum dan tidak ada dasar hukum atas kebijakan camat tersebut maka dapat dikategorikan sebagai tindakan yang sewenang-wenang oleh pejabat publik yang dikategorikan sebagai tindakan Maladministrasi.

Apabila mencermati dengan baik Perbup Nomor 5 Tahun 2021, Camat hanya berwenang untuk merekomendasikan peserta yang memiliki nilai akhir tertinggi untuk dilantik oleh Kepala desa. Apabila Camat berdasarkan hasil verifikasi berkas, ditemukan adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh panitia ditingkat desa maka camat dapat merekomendasikan untuk melakukan seleksi ulang ditingkat desa.

Tindakan Camat Amabi oefeto Timur apabila tidak direspon dengan cepat oleh Bupati kupang melalui Kadis PMD dan Lembaga DPRD maka dipastikan akan menimbulkan kerugian kepada peserta seleksi perangkat desa yang telah memiliki nilai tertinggi.

Para peserta yang memiliki nilai tertinggi namun digugurkan oleh Camat berdasarkan seleksi wawancara yang bukan merupakan syarat penilaian akhir sesuai dengan amanat Perbup Nomor 5 Tahun 2021 jelas-jelas merupakan tindakan maladministrasi.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung

Exit mobile version