Kupang, KI – Aparat Gabungan Satgas Pamtas RI-RDTL Pos Kout dan Babinsa Kodim 1621/TTS menangkap Nikolaos Bahael di Pasar Eban Desa Bestobe Kecamatan Tobu, Kabupaten – TTS.
Penangkapan ini dipimpin oleh anggota Pos Kout Sertu Sukardi Borotoding dan Kopka Pitron Babinsa Desa Fatumnutu, Kodim 1621/TTS.
Nikolaos Bahael merupakan orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres TTS sejak 3 bulan silam.
Kasus pemerkosaan dan penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban berinisial NH (10 tahun) korban penganiayaan.
Lina Bahel (25 thn) menceritakan kejadian tersebut Tersangka sudah melakukan Aksi pemerkosaan sebanyak 2 (Dua) kali terhadap korban yang merupakan anak kandungnya ditempat berbeda.
Korban diminta melayani Nafsunya akan tetapi Korban yang Kedua menolak sehingga tersangka melakukan penganiyaan terhadap Korban.
Setelah diadakan kordinasi antara Pihak Kepolisian Polsek Miomaffo Barat dan Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif 743 sesuai perintah lisan Dansatgas Pamtas RI-RDTL Letkol Inf Andi Lulianto melalui Wadansatgas Pamtas RI-RDTL Mayor Inf Faishal Riza segera laksanakan pengintaian terhadap pelaku yang sudah diketahui keberadaannya di pasar Eban.
Dua tim gabungan dari Anggota Satgas Pamtas RI-RDTL dan Babinsa Desa Fatumnutu, Kodim 1621/TTS di bentuk untuk menangkap tersangka. Pelaku berhasil diringkus oleh tim gabungan Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif 743/PSY Selasa tanpa ada perlawanan, Selasa (07/12/2021).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
