Kupang, KI – Akun Facebook Imelda Vintus Kapitan dilaporkan ke Polisi lantaran diduga kuat menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik keluarga besar Bani
Pendeta GMIT Yefta Henderonikus Bani, S.Th, Rabu (26/04/2023) resmi telah melaporkan akun Facebook atas nama Imelda Vintus Kapitan ke Polda NTT sesuai sesuai Surat Tanda Pemerimaan Laporan Nomor STTLP/135/IV/2023/SPKT POLDA NTT dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/135/IV/2023/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Mengutip InfoNTT.com, usai membuat laporan polisi Pendeta Yefta Henderonikus Bani mengatakan, Laporan Polisi terhadap akun Facebook Imelda Vintus Kapitan ini terpaksa dilakukan karena sudah sangat meresahkan masyarakat khsusnya keluarga besar Bani dan Ora dan juga dirinya sebagai pelayan di Gereja. Di mana akun tersebut membuat postingan hoax dengan menuduh serta mencemarkan nama baik keluarga.
“Saya mengadu ke Polda NTT tentunya dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Tentu juga saya ingin menyampaikan melalui media bahwa apa yang di posting di facebook oleh akun Imelda Vintus Kapitan itu tidak benar,” kata Pendeta Yefta.
Selain dirinya, ada beberapa saksi lain yang juga difitnah oleh akun tersebut. Maka melalui kesempatan ini, ingin disampaikan bahwa semua tuduhan yang disampaikan lewat akun tersebut sangat tidak benar dan tentu merupakan informasi palsu alias hoax.
Pendeta Yefta menambahkan, laporan tersebut sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak lagi menyebarkan setiap informasi yang mengandung pencemaran nama baik dan berita bohong. Ia juga mengimbau agar oknum dibalik akun tersebut bisa dipertanggungjawabkan apa yang sudah dilakukan.
Untuk diketahui bersama bahwa sebelumnya pihak keluarga Bani telah memberikan somasi terbuka melalui media sosial Facebook agar pelaku menghapus semua postingan serta meminta maaf, tetapi tidak dilakukan.
“Kita serahkan di pihak kepolisian untuk bekerja dan memproses masalah ini agar kedepannya tidak ada korban lain lagi,” ujar pendeta Yefta Bani. (Sumber : InfoNTT.com)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.