Ia menegaskan agar para camat dan sekcam harus mampu menyelesaikan persoalan pada tingkatan pemerintah kecamatan.
“Pak camat, sekcam harus malu dana desa diurus oleh Pemkab, ini leadernya tidak mampu. Dana desa jangan sampe ke kabupaten. Masalah dana desa sampe berulang tahun,”Ujarnya.
Para camat dan Sekcam di himbaunya untuk melakukan verifikasi LPJ secara teliti baik itu soal administrasi maupun kecocokan antara administrasi dan fisik di desa.
Desa – desa yang belum menyerahkan LPJ Dana Desa tahun 2020 itu diberi tenggang waktu hanya satu hari yakni tanggal 29 Juli 2021 untuk segera memasukan laporan ke Dinas PMD. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
