11 Desa di Kabupaten Kupang Belum ‘Setor’ LPJ Dana Desa Tahun 2020

IMG 20210728 112627 scaled

Ia menegaskan agar para camat dan sekcam harus mampu menyelesaikan persoalan pada tingkatan pemerintah kecamatan.

“Pak camat, sekcam harus malu dana desa diurus oleh Pemkab, ini leadernya tidak mampu. Dana desa jangan sampe ke kabupaten. Masalah dana desa sampe berulang tahun,”Ujarnya.

Para camat dan Sekcam di himbaunya untuk melakukan verifikasi LPJ secara teliti baik itu soal administrasi maupun kecocokan antara administrasi dan fisik di desa.

Desa – desa yang belum menyerahkan LPJ Dana Desa tahun 2020 itu diberi tenggang waktu hanya satu hari yakni tanggal 29 Juli 2021 untuk segera memasukan laporan ke Dinas PMD. (Jessy)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung

Exit mobile version