Kupang, KI – Ikut Festival desa binaan Bank NTT, E-Mart Shop siap jadi Pelopor ekonomi masyarakat. Bukan hanya sekedar menjadi pelopor tetapi menjadi etalase dalam memasarkan produk olahanya para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) di kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang – NTT.
Hendrianus Paulus Asa, Juri Desa Binaan Perwakilan dari Bank Indonesia, Sabtu (12/06/2021) di Oesapa mengatakan, kegiatan desa binaan ini sangat aplikatif yang dibuat oleh Bank NTT.

Bagaimana Bank NTT hadir dimasyarakat, dan melihat semua potensi ekonomi serta menghadirkan UMKM dikumpulkan dalam satu galeri.
Ketika Bank itu hadir hanya dari sisi akses pembiayaan, tentunya belum lengkap, karena ada berbagai aspek yang harus dipenuhi hingga sampai pada aspek pembiayaan.
Hal penting yang perlu diperhatikan itu bagaimana kita memperkuat sisi SDM dan memperkuat aspek kelembagaan sedangkan aspek pembiayaan itu pada akhirnya.
Karena ketika SDM dan kelembagaan terbentuk tentunya bank dengan mudah sentuh melalui aspek pembiayaan.
“Hal ini Jadi kredit poin dari program yang buat Bank NT. Bank itu hadir bukan saja untuk memberikan modal tetapi bagaimana membina, memperkuat SDM dan kelembagaan bagi UMKM, dan masyarakat petani kita,”Ungkap Hendrianus P. Asa
Sementara itu Vinsensius Sulu Wakil Pemimpin bidang bisnis khusus Bank NTT menyatakan, berterima kasih yang pertama kepada manajemen E – Shop karena menerima Bank NTT sebagai mitra dalam membina UMKM ini dapat tumbuh, berkembang dan berkelanjutan.
Ia berharap E – Mart Shop ini menjadi entri poin bagi pengembangan UMKM yang ada di kelurahan Oesapa.Hal ini menjadi titik sentral dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat Oesapa.
Dirinya juga berterima kepada pemerintah Kelurahan dan tokoh masyarakat, untuk menerima bank NTT dapat hadiri lebih riil bagi masyarakat oesapa.
“Atas nama manajemen direksi, komisaris dan pimpinan kepala cabang Bank NTT berterima kasih karena kita diberi kesempatan khusus untuk lebih mengaktualisasikan diri menghadirkan Bank NTT di tengah – tengah masyarakat,”Ungkap Vinsensius Sulu.
Kehadiran bank NTT katanya bukan mencari dan menjadikan desa ini juara di atas kertas, tetapi juara yang sebenarnya, juara yang paling pertama bagaimana menyadarkan masyarakat untuk menyadarkan diri sendiri.
Bank NTT membuat mereka sadar bahwa diri kita punya potensi, dan bagaimana potensi ini dapat dikembangkan juara yang kedua juara untuk berbuat dan ketiga juara untuk berbagi.
“Kita juga berterima kasih ternyata dibawah E – mart Shop ada UMKM dalam menjalankan transaksinya sudah mengunakan fasilitas transaksi online yang disediakan oleh bank NTT. Terkait target binaan dari bank NTT terhadap UMKM ini akan dibina selamanya sampai masyarakat mencapai titik kemandirian yang layak untuk berdiri sendiri,”Jelas Vinsensius Sulu.
Yetty Purnamasari Jami, Manajemen E – Mart Shop dan Pemilik E-Manuel All Shop Mengatakan, Sementara ini baru tercatat empat UMKM yang menjajakan hasil karyanya didalam E-Mart Shop.
Keempat UMKM itu antara lain UMKM E-Manuel All Shop penjualan tenunan dan souvenir khas NTT, UKM Sakura olahan keripik pisang, Makanan Lokal dari waroeng Kupang dan UKM Talitakum untuk aneka kue.
“Dalam penjualan sudah ada kerja sama dengan grab food itu UKM Makanan Lokal Waroeng Kupang, sedangkan untuk grab mart ada dua sementara proses fiturnya,”Ungkap Yetty Jami
Untuk diketahui E -Mart Shop ini terletak di jalan Monitor RT.026/RW.09 tepatnya dibelakang UKAW kelurahan oesapa Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang NTT.
Sementara ini terdapat empat UMKM yang memasarkan produknya di E-Mart Shop yakni, Tenunan dan souvenir khas NTT, makanan siap saja, berbagai jenis kripik olahan khas kupang, aneka macam kue, dan berbagai macam olahan berbahan dasar kelor (Leon)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.