“Nanti berdasarkan surat pernyataan, kita akan mengecek juga melalui Kantor Pos atau Bank apakah ada data mereka terima dana atau tidak. Pernyataan yang memang benar-benar tidak pernah menerima tetapi kalau dia buat pernyataan dan dalam penelusuran ternyata dia terima dana maka tentunya resiko akan ditanggungnya sesuai aturan yang berlaku,”ungkap Kepala Dinas Sosial Johanis Masneno.
Untuk diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Kupang telah melayangkan surat yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah perihal pengembalian dana Bansos oleh ASN.
Surat dengan Nomor BU.460/431/DINSOS/II/2023 tertanggal 10 Februari 2023 ditujukan kepada 14 Camat di Kabupaten Kupang. Surat Pemkab Kupang sebagai tindak lanjut dari surat Kemensos RI Nomor 5-9/MS/01.02/I/2023 tanggal 11 Januari 2023.
Poin surat Pemkab Kupang antara lain, sesuai hasil identifikasi data ada Kemensos ditemukan 19 orang ASN penerima Bansos dan ASN yang menerima Bansos wajib kembalikan dana ke kas negara. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
