“Saya heran kenapa diminta kembalikan uang padahal saya sudah menolak untuk terima karena saya ASN, saya sudah buat pernyataan menolak sejak tahun 2019, saya juga sudah coba klarifikasi kepada pendamping melalui sambungan telp tetapi belum direspon,”ujarnya melalui sambungan telepon.
Sementara itu, Johanis Masneno Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kupang yang dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (16/02/2023) menjelaskan bahwa sesuai data Kementerian Sosial terdapat kurang lebih 19 ASN yang tercatat sebagai penerima Bansos. Jenis Bansos yang masih dinikmati oleh ASN antara lain BST, PKH, BLT BBM.
Dikatakannya, data penerima diperoleh dari Kementerian Sosial dan diteruskan ke semua OPD dan Pemerintah Kecamatan dimana ASN tersebut bertugas untuk segera mengembalikan dana yang sudah diterima.
Ada pula ASN yang menyatakan bahwa walau nama mereka tercatat sebagai penerima namun menyatakan menolak atau tidak menerima Bansos dimaksud. Bagi semua ASN yang namanya tercantum dalam surat dan merasa tidak pernah menikmati dana Bansos untuk segera membuat surat pernyataan tidak pernah menerima bantuan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
