Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Walau Ada Rekomendasi Camat, Kades Enggan Lantik Sekdes Pathau

kabar-independen.com
IMG 20220410 105539

Oelamasi, KI – Kepala Desa Pathau Kecamatan Amabi Oefeto Timur Kabupaten Kupang – NTT menciptakan polemik dengan enggan melantik Sekretaris Desa.

Walaupun Plt. Camat Amabi Oefeto Timur telah mengeluarkan rekomendasi pelantikan terhadap empat perangkat desa, namun Kepala Desa Tetang enggan melantik Sekdesnya.

Silvester Reinati Ketua BPD Pathau, Sabtu (09/04/2022) melalui sambungan telepon menyesalkan sikap arogan Kepala Desa Pathau yang enggan melantik Sekdes walau telah ada rekomendasi dari Camat.

Baca Juga :  Enam Instansi Fasilitasi Pemilik Angkutan Umum Tidak Berbadan Hukum

Pelantikan perangkat desa yang dilakukan Kepala Desa tanggal 8 April 2022 dinilai tidak prosedural. Rekomendasi Camat AOT berdasarkan surat permohonan Kepala Desa Pathau Nomor 140/37/DPTH/I/2022 tanggal 31 Januari 2022.

Dalam pelantikan perangkat desa, Kepala Desa Pathau hanya melantik tiga orang yakni Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi kesejahteraan dan pelayanan serta Kaur Keuangan. Sedangkan Sekretaris Desa tidak dilantik oleh Kepala Desa tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Komplotan Pencuri Sapi dilumpuhkan Tim Buser Polres Kupang

BPD secara lembaga belum diberikan penjelasan oleh Kepala Desa tentang alasan mengapa Sekretaris Desa tidak ikut dilantik walau camat telah memberi rekomendasi pelantikan terhadap 4 orang perangkat desa termasuk Sekretaris atas nama Delly S.I Runesi.

Sementara itu, Kepala Desa Pathau Nus A. Bani belum dapat dikonfirmasi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon namun nomor handphone milik kepala desa sedang tidak aktif. (Jessy)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.