Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Walau Ada Rekomendasi Camat, Kades Enggan Lantik Sekdes Pathau

kabar-independen.com
IMG 20220410 105539

Oelamasi, KI – Kepala Desa Pathau Kecamatan Amabi Oefeto Timur Kabupaten Kupang – NTT menciptakan polemik dengan enggan melantik Sekretaris Desa.

Walaupun Plt. Camat Amabi Oefeto Timur telah mengeluarkan rekomendasi pelantikan terhadap empat perangkat desa, namun Kepala Desa Tetang enggan melantik Sekdesnya.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

Silvester Reinati Ketua BPD Pathau, Sabtu (09/04/2022) melalui sambungan telepon menyesalkan sikap arogan Kepala Desa Pathau yang enggan melantik Sekdes walau telah ada rekomendasi dari Camat.

Baca Juga :  Rapat Evaluasi MBG Digelar Pemkab Kupang, Lemahnya Pengawasan SPPG Jadi Akar Masalah. Camat diperintahkan Awasi

Pelantikan perangkat desa yang dilakukan Kepala Desa tanggal 8 April 2022 dinilai tidak prosedural. Rekomendasi Camat AOT berdasarkan surat permohonan Kepala Desa Pathau Nomor 140/37/DPTH/I/2022 tanggal 31 Januari 2022.

Dalam pelantikan perangkat desa, Kepala Desa Pathau hanya melantik tiga orang yakni Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi kesejahteraan dan pelayanan serta Kaur Keuangan. Sedangkan Sekretaris Desa tidak dilantik oleh Kepala Desa tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

BPD secara lembaga belum diberikan penjelasan oleh Kepala Desa tentang alasan mengapa Sekretaris Desa tidak ikut dilantik walau camat telah memberi rekomendasi pelantikan terhadap 4 orang perangkat desa termasuk Sekretaris atas nama Delly S.I Runesi.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung