Jika deadline waktu yang ditentukan belum juga ada pelantikan maka pemerintah harus mengambil langkah tegas memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya. Sikap membangkang kepala Desa Oenaunu merupakan bentuk perlawanan terhadap peraturan Bupati Kupang Nomor 5 tahun 2021.
“Kepala desa yang kepala batu itu langsung kasi berhenti saja, dari pada bikin gaduh di masyarakat,”Tegasnya.
Ia menilai cara – cara yang dilakukan Kepala Desa Oenaunu Hendrik Atonis adalah bentuk primordial era baru yang harusnya telah dihilangkan.
“Nanti saya koordinasi dengan Komisi satu, kita panggil saja itu kepala desa, dia bikin susah banyak orang kenapa kita pertahankan. Republik ini bukan keluarga punya,”Ungkapnya.
Dalam waktu dekat katanya, DPRD akan memanggil Kepala Dinas PMD, Camat Amabi Oefeto Timur dan Kepala Desa Oenaunu Hendrik untuk memberi keterangan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Satu.
Jika dalam RDP ditemukan fakta – fakta, sebagai Pimpinan DPRD akan langsung membuat rekomendasi kepada pihak hukum untuk memeriksa Kepala Desa Oenaunu. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
