Aksi Perubahan berikut dilakukan oleh Antonio LopesS.Sos dengan nama Optimalisasi Pelaksanaan Pengkajian kebutuhan Pasca Bencana “JITUPASNA ” Sektor Perumahan dalam Rangka Peningkatan Kualitas Rehabilitasi Rumah Terdampak Bencana di Kabupaten Kupang. Pengkajian kebutuhan pasca bencana adalah suatu rangkaian kegiatan dari pengkajian dan penilaian akibat analisis dampak dari perkiraan kebutuhan yang menjadi dasar bagi penyusunan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana melalui Peraturan Bupati tentang pedoman penyusunan “JITUPASNA”
Aksi Perubahan selanjutnya dilakukan oleh Nolten Sahk,SE. M.Si dengan judul Analisis Standar Belanja Sebagai Dasar Pengukuran Kinerja Keuangan dalam Penyusunan APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang. Menurutnya, aksi ini menjawab tuntutan kebutuhan berdasarkan ketentuan dan regulasi di bidang keuangan, serta MCP, SPI dan IPAK KPK maka setiap Pemerintah daerah dituntut untuk mengadakan Regulasi terkait dengan analisis standar belanja dalam penilaian kewajaran pelaksanaan kegiatan sehingga memberikan dampak Efektif dan efisiensi anggaran dalam tahapan perencanaan dan penganggaran APBD serta pertanggungjawaban APBD
Aksi perubahan selanjutnya dilakukan oleh Reky Alfons Kainama dengan judul optimalisasi Akuntabilitas Surat Pertanggungjawaban Keuangan Melalui Aplikasi Berbasis Digital “ SUPBANK” pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kupang, menurut Reky aksi perubahan ini diharapkan memberikan manfaat
Aksi perubahan ini menurut Reky Alfons Kainama akan sangat membantu dalam proses permintaan keuangan pada BKPSDM dan juga sebagai tempat penyimpanan dokumen secara digital sehingga dapat di akses sewaktu-waktu jika dibutuhkan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












