Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Tuntutan Eks Karyawan Nihiwatu di Tolak, Manajemen Tidak Patuhi Regulasi

kabar-independen.com
IMG 20220324 WA0008

Sementara itu, surat jawaban manajemen yang ditandatangani oleh Bayu World Dani, SH Kuasa Hukum PT IAS.

Dalam surat tanggapan PT. IAS yang berisi tujuh poin dan pada poin ketiga menyatakan menolak tuntutan ganti rugi dari pihak mantan karyawan. (Jessy)

Baca Juga :  Perkuat Kesiapsiagaan, Wabup Kupang Pantau Simulasi Kampung Siaga Bencana di Takari

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung