Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Tunggakan Pajak Kendaraan di Kabupaten Kupang-NTT Capai 38 Miliar, Termasuk Kendaraan Dinas

kabar-independen.com
Reporter : Semi Pello Editor: Redaksi
IMG 20240521 110829
Kepala UPTD Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Kupang Nafilitalia Anu, S.STP, M.Si,

Oelamasi, KI – Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Kupang-NTT periode April 2024 ditaksir mencapai 38 miliar lebih, termasuk diantaranya tunggakan PKB kendaraan Dinas milik Pemkab Kupang.

Kepala UPTD Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Kupang Nafilitalia Anu, S.STP, M.Si, Senin (20/05/2024) diruang kerjanya menjelaskan, periode April 2024 terdapat sekitar 27.000 dari total 77.000 kendaraan roda dua dan roda empat tunggak pembayaran PKB.

Tunggakan PKB itu kata dia, termasuk diantaranya 300 unit kendaraan Dinas milik Pemerintah Kabupaten Kupang dan bila ditotal nilainya dapat mencapai 1 miliar lebih.

Baca Juga :  Domisili Oknum Anggota KPU Tak Sesuai Data Administrasi, DPC PDIP Siap Gugat Ke DKPP

Dijelaskannya, UPTD Pendapatan Daerah telah melakukan upaya-upaya mengumpulkan tunggakan dari para wajib pajak kendaraan bermotor, termasuk diantaranya bekerjasama dengan pemerintah desa.

Kebijakan yang ditempuh saat ini ucapnya, dengan kembali memberlakukan tax amnesty yang berlaku mulai 20 Mei – 20 Juni 2024. Kebijakan ini menindaklanjuti hasil rapat koordinasi bersama Pemda, Samsat, Polantas dan Jasa Raharja.

Baca Juga :  Bangunan Pasar Desa Tuakau Fatuleu Barat Roboh Sebelum di Gunakan

Pemberlakukan tax amnesty diharapkan menjadi salah satu solusi jitu meminimalisir tunggakan PKB. Sebab, para wajib pajak kendaraan bermotor hanya membayar pajak pokok sementara denda keterlambatan dihapus.

“tax amnesti adalah untuk membantu meringankan atau menghapus denda sedangkan pokoknya tetap,”tandasnya. (*)