Oelamasi, KI – Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Kupang-NTT periode April 2024 ditaksir mencapai 38 miliar lebih, termasuk diantaranya tunggakan PKB kendaraan Dinas milik Pemkab Kupang.
Kepala UPTD Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Kupang Nafilitalia Anu, S.STP, M.Si, Senin (20/05/2024) diruang kerjanya menjelaskan, periode April 2024 terdapat sekitar 27.000 dari total 77.000 kendaraan roda dua dan roda empat tunggak pembayaran PKB.
Tunggakan PKB itu kata dia, termasuk diantaranya 300 unit kendaraan Dinas milik Pemerintah Kabupaten Kupang dan bila ditotal nilainya dapat mencapai 1 miliar lebih.
Dijelaskannya, UPTD Pendapatan Daerah telah melakukan upaya-upaya mengumpulkan tunggakan dari para wajib pajak kendaraan bermotor, termasuk diantaranya bekerjasama dengan pemerintah desa.
Kebijakan yang ditempuh saat ini ucapnya, dengan kembali memberlakukan tax amnesty yang berlaku mulai 20 Mei – 20 Juni 2024. Kebijakan ini menindaklanjuti hasil rapat koordinasi bersama Pemda, Samsat, Polantas dan Jasa Raharja.
Pemberlakukan tax amnesty diharapkan menjadi salah satu solusi jitu meminimalisir tunggakan PKB. Sebab, para wajib pajak kendaraan bermotor hanya membayar pajak pokok sementara denda keterlambatan dihapus.
“tax amnesti adalah untuk membantu meringankan atau menghapus denda sedangkan pokoknya tetap,”tandasnya. (*)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.