Oelamasi, KI – Bupati Kupang Yosef Lede, hari ini Selasa (08/04) menandatangani Surat Keputusan (SK) pemecatan alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH ) terhadap seorang oknum Aparatur Sipil Negara dan seorang lagi kepala Desa.
Meskipun demikian, Bupati Kupang belum menyebutkan kedua nama itu.
Pernyataan tegas Bupati Kupang Yosef Lede disampikan saat memimpin Apel pagi ASN lingkup Pemkab Kupang, Selasa (08/04).
Ditegaskannya, seluruh ASN baru saja menjalani masa libur panjang, dan oleh karena itu etos kerja dan disiplin harus terus ditingkatkan. Masa libur panjang hendaknya dijadikan sebagai pelecut semangat bekerja.
Bupati Kupang kembali menekankan tentang pentingnya penegakan disiplin, peningkatan etos kerja serta bertanggungjawab atas pekerjaan masing-masing ASN lingkup Pemkab Kupang.
Ketua DPRD periode 2014-2019 ini juga mengingatkan agar ASN tidak menunda-nunda pekerjaan, harus diselesaikan tepat waktu. Dirinya tetap serius memantau kinerja dan tingkat disiplin seluruh ASN dan PPPK. Sebab, hanya ASN yang berdisiplin dan profesional yang mampu merubah Kabupaten Kupang menjadi lebih baik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.