Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

TOK..! Bupati Kupang Teken SK Pemecatan Seorang ASN dan Kepala Desa

kabar-independen.com
IMG 20250408 WA0008 1

Oelamasi, KI – Bupati Kupang Yosef Lede, hari ini Selasa (08/04) menandatangani Surat Keputusan (SK) pemecatan alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH ) terhadap seorang oknum Aparatur Sipil Negara dan seorang lagi kepala Desa.

Meskipun demikian, Bupati Kupang belum menyebutkan kedua nama itu.

Pernyataan tegas Bupati Kupang Yosef Lede disampikan saat memimpin Apel pagi ASN lingkup Pemkab Kupang, Selasa (08/04).

Baca Juga :  Warga Mulai Curiga Soal Pengelolaan Dana Desa Niunbaun

Ditegaskannya, seluruh ASN baru saja menjalani masa libur panjang, dan oleh karena itu etos kerja dan disiplin harus terus ditingkatkan. Masa libur panjang hendaknya dijadikan sebagai pelecut semangat bekerja.

Bupati Kupang kembali menekankan tentang pentingnya penegakan disiplin, peningkatan etos kerja serta bertanggungjawab atas pekerjaan masing-masing ASN lingkup Pemkab Kupang.

Baca Juga :  Pemkab Kupang Teken MoU Dengan Kajari

Ketua DPRD periode 2014-2019 ini juga mengingatkan agar ASN tidak menunda-nunda pekerjaan, harus diselesaikan tepat waktu. Dirinya tetap serius memantau kinerja dan tingkat disiplin seluruh ASN dan PPPK. Sebab, hanya ASN yang berdisiplin dan profesional yang mampu merubah Kabupaten Kupang menjadi lebih baik.