Seharusnya kata dia, Pemerintah tidak boleh tutup mata apalagi acuh terhadap hal ini, apalagi jika nantinya terjadi kecelakaan lalulintas tunggal yang merugikan masyarakat lantaran tidak dapat melakukan klaim santunan kepada Jasa Raharja.
“Khusus Dinas Perhubungan, kita jangan hanya ngomong saja mesti ambil langkah taktis untuk mempermudah para pemilik pickup plat hitam,”tandasnya.
Politisi Senior DPC PDIP ini dengan tegas mengimbau Dinas Perhubungan segera membentuk suatu korporasi yang berbadan hukum agar mobil pickup plat hitam dapat menjadi angkutan yang sah secara aturan dan masyarakat tidak dirugikan jika terjadi kecelakaan lalulintas. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












