Oelamasi, KI – Polemik tentang honor anggota Satgas Covid-19 pada posko mobile Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran Kabupaten Kupang yang belum terbayar, kini mulai mendapat titik terang.
KMS Manafe, Kasat Pol PP dan Kebakaran Kabupaten Kupang yang dikonfirmasi diruang kerjanya Selasa (11/05/2021) dengan singkat mengatakan bahwa semua persoalan sudah selesai, semua sudah clear dan tidak ada masalah lagi.
Wartawan berusaha menggali lebih jauh klarifikasinya terkait pemberitaan sebelumnya dengan judul LPJ Dana Covid TA 2020 Sat Pol PP Sudah Final, Honor Anggota Satgas Belum Dibayar, namun KMS Manafe enggan berkomentar. Ia hanya mengatakan semua persoalan sudah selesai.
Diberitakan sebelumnya, Walaupun Laporan Pertanggungjawaban penggunaan dana Covid-19 TA 2020 pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran sudah final, namun honor anggota Satgas belum terbayar hingga bulan Mei 2021.
Anton Narun, Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Minggu (09/05/2021) via sambungan telepon mengatakan, persoalan itu merupakan pengaduan dari beberapa tenaga honor daerah yang masuk sebagai anggota Satgas Covid-19 tahun 2020 yang belum dibayarkan insentif hingga bulan Mei 2021 oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran. Honor yang mestinya terbayar paling lambat bulan Januari 2021, namun baru terbayar bulan Mei, itupun setelah bertemu Bupati Kupang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












