Oelamasi, KI – Setelah teken nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri, berikut ini harapan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang.
dr. Robert A.J Amaheka Kepala Dinas Kesehatan, Rabu (28/07/2021) melalui pesan WhatsApp mengatakan, dalam pelaksanaan kegiatan tidak tertutup kemungkinan terjadi pelanggaran.
Pada era pandemic seperti saat ini dimana dinas bertanggung jawab untuk menyelamatkan sebanyak mungkin rakyat di wilayah ini, dengan berbagai keterbatasan sarana prasarana serta SDM tidak tertutup kemungkinan terjadi pelanggaran Hukum.
Kejaksaan Negeri dengan visinya melakukan pencegahan daripada penindakan menjadi alasan Dinas Kesehatan menandatangani nota kesepahaman itu.
Hal ini kata dia, bukan berarti Dinas Kesehatan kebal hukum, MoU mengandung maksud agar dinas dalam setiap kegiatan semakin berhati – hati Agat tidak terjadi pelanggaran hukum.
“salah satu filosofi kadis terhadap pelanggaran adalah Luka bekas gigitan anjing tidak akan hilang walaupun anjingnya saya bunuh, jadi mencegah lebih baik dari pada mengobati,”Ucapnya via pesan WhatsApp. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.