“Tinggal kita lakukan kajian apakah betul terjadi tumpang tindih, apakah sertifikat Albert Petrus Foeh dibatalkan oleh Kakan atau Kakanwil, prosedurnya seperti itu, jadi apakah bisa dibatalkan? Bisa tetapi melalui proses berjenjang,”terangnya.
Bila terjadi pembatalan SHM ujar Kakan BPN, Albert Petrus Foeh dapat mengajukan permohonan pengukuran SHM baru sepanjang alas hak dan dokumen formil lengkap.
“Satu saat entah itu melalui litigasi atau tim kajian penanganan kasus ini yang 3.275 m² kita matikan sertifikatnya, maka hiduplah secara keseluruhan yang 19.975 m² atas nama Matheos Foeh, ini langkah kalau kita pembatalan sertifikat,”pungkasnya. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
