Oelamasi, KI – GMKI Cabang Kupang menyesalkan cara kerja Satgas Covid-19 terutama terkait pemakaman jenazah Covid di TPC di Desa Oelnasi Kecamatan Kupang Tengah beberapa hari lalu.
GMKI Cabang Kupang menegaskan penanganan pasien yang meninggal akibat covid-19 harus dilakukan sesuai protokol kesehatan sampai kepada saat di makamkan di Tempat Pemakaman. GMKI Cabang Kupang menilai cara kerja satgas covid-19 tidak maksimal dan terkesan amburadul.
Demikian diungkap Ketua cabang GMKI Kupang Eduard Nautu, Selasa (10/08/2021) via pesan WhatsApp.
GMKI minta Pemerintah Kabupaten Kupang bertanggungjawab
terkait cara kerja Satgas Covid-19 yang amburadul dan dilakukan secara manual. Padahal seharusnya penanganan bisa dilakukan dengan cepat dan efektif.
GMKI Cabang Kupang juga meminta Pemerintah Kabupaten Kupang mempertanggungjawabkan tranparansi anggaran karena ini juga berpengaruh terhadap penanganan Covid-19.
“Kami meminta Pemerintah Transparan dan mempertanggungjawabkan anggaran Penanganan Covid-19 dari tahun 2019 sampai tahun 2020, karena ini sangat berpengaruh terhadap penanganan covid-19,”Tegas Eduard
Transparansi penggunaan anggaran Covid sehingga masyarakat bisa mengetahui dan mengukur sejauh mana penggunaan anggaran dan fakta penanganan covid-19 di Kabupaten Kupang.
GMKI Cabang Kupang juga minta secepatnya Pemerintah klarifikasi pernyataan terkait penganan covid-19, dan transparansi penggunaan anggaran sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat, GMKI Cabang Kupang juga akan terus mengawal terus masalah penanganan Covid-19 di Kabupaten Kupang.
Diberitakan sebelumnya, Kinerja tim satgas covid-19 Kabupaten Kupang kembali mendapat sorotan dan kritikan pedas dari masyarakat. Kali ini, tim satgas dinilai tidak memiliki peri kemanusiaan saat memakamkan jenazah korban covid di Tempat Pemakaman Covid di Desa Oelnasi Kecamatan Kupang Tengah. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.