Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Kupang Jalani Pemeriksaan, Ada Apa?

kabar-independen.com
IMG 20221208 095240

Oelamasi, KI – Pimpinan beserta seluruh anggota DPRD Kabupaten Kupang Jalani Pemeriksaan yang berlangsung di gedung DPRD, Rabu (07/12/2022). Semua anggota secara bergiliran diperiksa.

Seluruh anggota DPRD diperiksa guna mengetahui kondisi kesehatan masing-masing, pemeriksaan dilakukan menyeluruh.

Kegiatan yang difasilitasi oleh Sekretariat DPRD berkerja sama dengan tenaga medis dari laboratorium Prodia Kupang.

Pemeriksaan kesehatan ungkap Johanis Mase Wakil Ketua DPRD untuk memastikan kondisi kesehatan seluruh anggota di masa adaptasi kebiasaan baru (new normal) Covid-19 serta untuk memastikan kondisi anggota tetap prima dalam melaksanakan agenda – agenda lembaga. Mendeteksi secara dini apa saja jenis penyakit yang mungkin diidap oleh anggota dan dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Dana Seroja Raib dari Rekening, Begini Penjelasan Pimpinan BRI dan BPBD Kabupaten Kupang

“Saya memberikan apresiasi dengan sikap para anggota yang tampak antusias menjalani pemeriksaan kesehatan,”ujar Mase.

Baca Juga :  Peduli Kebersihan, Yonif 743/PSY Ajak Masyarakat Bersihkan Pasar dan Bagikan Tempat Sampah

Menurutnya, pemeriksaan kesehatan ini telah diprogramkan dan dianggarkan melalui APBD Tahun 2022, sesuai dengan amanat PP 18 dan aturan perundang – undangan setiap tahun anggota DPRD memeriksakan kesehatan secara keseluruhan.

“Pemeriksaan kesehatan ini juga untuk memonitor dan memastikan bahwa para anggota tetap sehat sehingga dapat menjalankan tugas kedewanan dengan baik,”ungkapnya. (Jessy)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.