Sebagai tindak lanjut nyata, Pemkab Kupang akan segera menyurati Gubernur Nusa Tenggara Timur, Pimpinan DPRD Provinsi NTT
Bupati mengungkapkan bahwa dirinya telah membangun komunikasi politik dengan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi NTT. Fokus utamanya adalah meninjau kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tingkat provinsi.
Langkah ini dianggap strategis karena status kawasan tersebut merupakan produk hukum daerah berbentuk Peraturan Daerah (Perda).
“Prinsip kami jelas, yang menjadi milik kawasan industri tetap dihormati, tetapi yang merupakan hak milik rakyat harus dikembalikan kepada rakyat dan dikeluarkan dari kawasan industri,” imbuhnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
