Kupang, KI – Sejumlah Kepala Sekolah Dasar maupun SMP di Kabupaten Kupang-NTT diminta menyetor uang sebesar Rp 1.275.000 per sekolah untuk kegiatan Numerasi dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves).
Mengutip LintasNTT.com, Minggu (23/06) informasi yang diperoleh dari salah satu Kepala Sekolah di Kabupaten Kupang bahwa pungutan untuk kegiatan tersebut atas perintah dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Eliaser Teuf.
Kesepakatan menyetor sejumlah uang disepakati bersama dalam rapat koordinasi pihak sekolah dan dinas di SMP Negeri 3 Kupang tengah sekitar Mei 2024 lalu.
Dikatakannya oleh oknum Kepsek salah satu sekolah di Kupang Barat ini, para kepala SD maupun SMP menyetorkan uang sejumlah itu ke rekening pribadi milik Fredik Namah, yang saat itu menjabat kepala sekolah SMP Negeri 1 Kupang tengah.
“Setornya ke rekening pak Fredik Namah, saya sudah setor, banyak teman kepsek juga sudah setor,”kata oknum kepek ini melalui sambungan telepon Sabtu siang sebagaimana dilansir dari LINTAS NTT.com
Sementara itu Fredrik Namah yang dikonformasi melalui telepon Sabtu malam mengakui adanya setoran uang sebesar Rp 1.275.000 per-kepsek yang masuk ke rekeningnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.