Kupang, KI – Satuan pengamanan perbatasan RI-RDTL Yonif 743 PSY kembali melaksanakan perehapan rumah tidak layak huni milik Maria Seno di Desa Eban, Kecamatan Miomafo Barat Kabupaten TTU – NTT. Pemilik rumah merupakan janda dan tunanetra.
Komandan Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif 743/PSY Letkol Inf Andi Lulianto Dalam keterangannya di Makotis Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu, NTT, Selasa (17/07/22) mengatakan, setelah survey yang dilakukan, Pos Kout sepakat untuk memperbaiki rumah milik Maria Seno.
Alasan utama Karena melihat kondisi rumah yang sudah tidak layak huni, pemilik rumah merupakan janda dan tidak bisa melihat (tunanetra) serta hanya tinggal bersama dengan kedua cucu perempuannya yakni Maria Vensiana Naben (11 tahun) dan Emilia Tualaka Naben (2 tahun).
Orang tua kandung dari cucunya ini telah meninggal dunia. Pos Kout merasa terpanggil untuk membantu sebagaimana sesuai perintah Kasad bahwa TNI harus hadir ditengah-tengah rakyat serta harus membantu mengatasi kesulitan rakyat.
“Perehapan rumah tidak layak huni ini sebagai wujud kepedulian dan bakti TNI khususnya Satgas Yonif 743/PSY kepada masyarakat yang berada di perbatasan RI-RDTL, semoga dapat memberikan manfaat bagi mereka,” Ujar Dansatgas
Selain itu Dansatgas juga memberikan apresiasi kepada Prajurit Pos dan jajarannya yang mampu berbuat lebih dari hanya sekedar semenisasi sehingga menjadi rumah layak huni yang nyaman dan aman digunakan sebagai tempat tinggal oleh pemiliknya.
Sementara itu, pemilik rumah Maria Seno sangat senang dan mengucapkan terimakasih kepada Satgas atas bantuan yang diberikan sehingga ia bisa memiliki rumah yang layak untuk ditempati. Proses penyerahan rumah tersebut turut hadir Ketua RT.17/RW.5 dan Masyrakat setempat.
“Terima kasih Bapak Tentara dari Satgas Yonif 743 atas bantuan merehab rumah saya, Semoga semua tugasnya diberikan kelancaran dan kemudahan oleh Tuhan,”Ucap Maria Seno. (Jessy).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.